Ransiki,TABURAPOS.CO – Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2023-2028 di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), resmi dilantik Bupati Mansel, Markus Waran, di Gedung Serbaguna Petrus Abreso, Senin (20/3) pagi.
Pada kesempatan itu, Waran menyatakan, mendukung penuh kewajiban Panitia Pemilihan dan Panwas pemilihan calon anggota MRPB dengan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Panitia Pemilihan dan Panwas Pemilihan di Kabupaten Mansel.
Untuk itu, sangat diharapkan agar Panitia Pemilihan dan Panwas Pemilihan bisa bersinergi dalam mendukung keberhasilan proses pemilihan secara aman dan damai serta benar-benar terpilih orang-orang yang memiliki tanggungjawab dan pengabdian sebagai calon anggota MRPB mewakili Kabupaten Mansel.
Dikatakan Waran, dengan telah ditetapkanya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua Barat, maka menjadi suatu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua dalam rangka meningkatkan pelayanan umum, akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruhnya dilakukan oleh Lembaga Adat dan Lembaga Perempuan di Kabupaten. Sedangkan, untuk Wakil Agama pengisian dilakukan oleh Lembaga keAgamaan Tingkat Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut, pengisian keAnggotaan MRPB Periode 2023-2028 didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB. Dalam pedoman tersebut secara jelas menyatakan dilakukan berdasarkan pada azas musyawarah melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh agama dan untuk pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat atau budaya dan wilayah Pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota MRPB untuk wakil adat wakil perempuan.
Pemilihan anggota MRPB pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan berita acara kesepakatan bersama pada rapat koordinasi masa akhir jabatan keanggotaan MRPB Periode 2017-2022. Masa keanggotaan MRPB Periode 2017 sudah berakhir pada tanggal 21 November 2022 dan diperpanjang sampai tanggal 21 juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) dengan nomor: 100.2.1.4-6201 Tahun 2022 tentang perpanjangnan masa jabatan anggota MRPB.

Menurut dia, MRPB berkedudukan sebagai Lembaga Representatif kultur orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan jumlah keAnggotaan se banyak 33 orang yakni wakil adat sebanyak 11 orang, wakil perempuan sebanyak 11 orang dan wakil agama sebanyak 11 orang.
Berdasarkan pembagian tersebut maka Kabupaten Mansel terwakili dari unsur adat sebanyak 1 orang dan unsur perempuan keterwakilan 1 orang, sedangkan unsur agama masih menunggu penetapan berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dirinya berharap, agar Panitia Pemilihan dan Panwas Pemilihan calon anggota MRPB di Kabupaten Mansel yang telah dilantik hari ini agar memiliki persepsi dan komitmen yang sama untuk mensukseskan Pemilihan calon anggota MRPB keterwakilan Kabupaten Mansel, dengan melaksanakan kompitisi yang sehat, saling menghormati dan dilandasi rasa persatuan serta kesatuan sebagai sesama orang asli Papua.
“Pesan saya kepada Panitia yang baru saja dilantik, bekerjalah dengan jujur, adil dan tanpa diskriminasi kepada calon anggota dan kepada jajaran pembina penyelenggara pemilihan supaya melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan untuk melakukan pembinaan dan mengarahkan penyelenggara pemilihan termasuk berkoordinasi dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Manokwari Selatan,” tutup Waran. [BOM]