Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di tahun 2023.
Kepala Bulog Sub Divre Manokwari, Stephanus Kurniawan membenarkan adanya kenaikan HET untuk beras medium dan premium.
“Secara press release melalui media sudah ada kenaikan, dan kenaikan HET beras mulai berlaku saat diumumkan, tapi secara resmi, secara tertulis, kami belum terima, jadi saya belum bisa komentar apa-apa,” ujar Stephanus Kurniawan, kepada wartawan, di kantornya, Senin (20/3).
Stephanus mengungkapkan, HET untuk beras medium dan premium yang baru ditetapkan sebagai acuan agar pemerintah tetap bisa mengontrol kenaikan harga beras di pasaran.
“Jadi HET itu acuan, bukan berarti HETnya naik harga juga ikut naik, tidak bisa secara otomatis seperti itu,” jelasnnya.
Bulog, kata Stephanus Kurniawan, mulai akan bertindak ketika harga beras di pasaran sudah melebih HET yang sudah ditentukan.
“Kalau sekarang di pasaran harga beras masih di bawah HET tidak jadi masalah, kalau sudah melebih HET baru kita perkuat melalui operasi pasar, kita pasok lebih banyak lagi ke pasar,” imbuh Stephanus seraya menambahkan harga di pasaran masih batas normal.
Untuk diketahui, dalam penetapannya, Pemerintah Pusat melalui Bapanas menetapkan HET baru untuk beras medium dan premium berdasarkan wilayah atau zonasi.
Zonasi 1 meliputi; Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zonasi 2, meliputi; Sumatera selain Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Sedangkan, zona 3, meliputi; Maluku dan Papua.
Sementara, untuk HET beras medium di zona 1 menjadi Rp 10.900 per kilogram, premium Rp menjadi 13.900 per kilogram.
Zonasi 2 HET beras medium menjadi Rp 11.500 per kilogram, dan beras premium menjadi Rp14.400 per kilogram. Untuk zonasi 3, HET beras medium menjadi Rp 11.800 per kilogram dan beras premium menjadi Rp 14.800 per kilogram.
Sebelumnya, HET beras di tingkat konsumen tidak ada pemberlakuan sistem zonasi atau wilayah. Dimana, HET beras senilai Rp 9.450 per kilogram, dan HET beras premium senilai Rp12.800 per kilogram, dan berlaku untuk semua wilayah. [SDR-R3]