Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 4 orang pemodal penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.
Keempat pemodal yang dimasukkan dalam DPO, yaitu: A, R, R, dan Ru yang masih dalam proses pencarian, karena diduga berada di luar Papua.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong melalui Kanit Tipiter, Ipda Abeg Guna Utama mengatakan, pemodal penambangan emas ilegal sudah ditindak.
Dikatakannya, sebanyak 34 orang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, dimana 33 orang sebagai pekerja, sedangkan 1 orang sebagai pemodal.
“Selain itu, terdapat 4 pemodal lain yang sekarang masih DPO dan dalam upaya pencarian,” kata dia kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (23/3).
Ia mengakui, berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat pemodal ini diduga berada di luar Papua, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Ia mengungkapkan, selama ini, para pemodal dan pekerja tambang emas ilegal ini berdomisili di Prafi, sedangkan salah satu kendala mengungkap para pemodal karena sering mengubah identitasnya secara formal atau lisan. “Mereka menggunakan nama samaran,” jelas Utama.
Dirinya mengakui, informasi yang beredar, penambangan emas ilegal di Kali Wariori terus berlangsung, tetapi harus diakui, untuk melakukan upaya penindakan membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak, tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian.
“Kita sudah sosialisasi dengan pemilik hak ulayat dan memang hak ulayat rata-rata belum mengetahui soal perizinan. Ada beberapa kendala memang, karena dari perkampungan menuju lokasi tambang membutuhkan waktu 14 jam jika berjalan kaki. Tapi, untuk para DPO, kita tetap cari,” kata dia. [AND-R1]