Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro membenarkan bahwa penyidik Kejari Manokwari sudah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2018.
Diungkapkan Kajari, meski tidak mengingat satu per satu nama dari para tersangka dugaan tipikor pengadaan buku tersebut, tetapi mereka yang ditetapkan menjadi tersangka diantaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pihak ketiga, dan staf.
Ditanya tentang kerugian negara dalam pengadaan buku tersebut, Suhendro mengatakan, berdasarkan hasil audit, dugaan tipikor pengadaan buku tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 600 juta.
“Penyidik kami masih mempelajari berkas dugaan tipikor ini. Kalau sudah lengkap, jaksa akan segera menyerahkan ke pengadilan,” jelas Kajari yang dimintai tanggapan Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini. [FSM-R1]