Manokwari, TABURAPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Manokwari sudah menerima 22 laporan kasus, baik kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Laporan yang diterima UPTD PPA selama 3 bulan terakhir ini, terdiri dari 7 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15 laporan kasus anak.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Regina A. Rumayomi menjelaskan, dari 7 kasus kekerasan terhadap perempuan, tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan 15 kasus anak didominasi kasus anak berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan seksual.
Dikatakan Rumayomi, UPTD PPA akan melakukan pendampingan terhadap 22 laporan itu, tetapi dengan melihat kasus yang cukup tinggi, seyogianya dibutuhkan pencegahan.
“Tahun ini kita sudah terima 22 kasus dan ini meningkat. Ini tentu mengkhawatirkan,” kata Regina Rumayomi kepada Tabura Pos di Kantor UPTD PPA Kabupaten Manokwari, Jumat (24/3).
Dikatakannya, untuk menekan kasus, baik kekerasan terhadap perempuan maupun anak, dibutuhkan upaya pencegahan yang seharusnya dilakukan dinas terkait.
“Ini memang salah satu kendala kita, tidak bisa melakukan upaya pencegahan karena tidak dianggarkan. Seharusnya itu dilakukan oleh dinas, melakukan pencegahan di sekolah, gereja, dan turun ke masyarakat,” imbuhnya.
Menurut dia, upaya pencegahan cukup penting untuk menekan tingginya kasus, sekaligus wadah pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini kurang literasi atau pengetahuan. Sebab, lanjut dia, dari beberapa kasus, ternyata ada beberapa kasus yang sudah berulang.
“Kalau kita kan hanya melakukan pendampingan, ketika ada laporan, kami dampingi, tapi yang paling penting itu pencegahan, sehingga tidak terjadi kasus berulang,” ujar Regina Rumayomi.
Diakuinya, untuk kasus KDRT itu kebanyakan merupakan kasus berulang.
“Hari ini baku pukul, besok bulan madu, besok rujuk, kemudian baku pukul lagi. Kadang kita terima berkas, tapi prosesnya tidak jalan, karena begitu baku pukul dan dilaporkan, besoknya mereka bulan madu dan rujuk. Kalau kasus anak itu beda, begitu terjadi, langsung diproses. Kalau KDRT itu, banyak pertimbangan,” tukasnya. [AND-R1]