Manokwari, TABURAPOS.CO – Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kembali diingatkan untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun anggaran 2022.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, sebagai pejabat negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan LHKPN dan batas akhir pelaporan Jumat (31/3/20223).
Werinussa menekankan, bagi para pejabat yang tidak melaporkan LHKPN-nya, maka akan dikenakan sanksi yakni, tambahan penghasilan pegawainya (TPP) tidak dibayarkan.
“Saya sendiri belum melaporkan LHKPN, ya mudah-mudahan besok hari ini sudah selesai. Ini contoh yang tidak baik, jangan diikuti,” ungkap Werinussa saat memberikan arahan apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendorong agar pelaporan LHKPN di lingkup Papua Barat dapat dilaporkan tepat waktu.

“Kita sudah berupaya dengan memjemput bola artinya, kita menghubungi pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak beberapa pimpinan OPD yang belum melaporkan,” kata Sugiyono kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
Dikatakan Sugiyono, kurang lebih masih ada 10 pimpinan OPD di lingkup Papua Barat yang belum melaporkan LHKPN.
“Rencananya kami akan menghubungi pimpinan-pimpinan OPD tersebut. Kami tidak ada bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, intinya sebelum tanggal 31 Maret semua laporan sudah harus dilaporkan” tandas Sugiyono. [FSM-R3]


















