Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat, Luksen J. Mayor, mengingatkan agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat melaksanakan kampanye terselubung.
Di samping itu, Mayor juga mengingatkan untuk siapapun yang memiliki kepentingan politik, tidak memanfaatkan momen-momen keagamaan, seperti saat ini.
“Kami ingin pastikan di masa hari raya keagamaan, tetapi juga sepanjang tahun ini, siapapun dia, dalam kepentingan politik apapun, tidak menggunakan iven-iven keagamaan seperti ini, termasuk rumah ibadah untuk kampanye politik, ini yang menjadi agenda mendesak melakukan pengawasan,” ujar Mayor kepada wartawan di Kantor BI Papua Barat, Senin (27/3).
Kakanwil Kemenag Papua Barat itu mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat sudah dilakukan dalam hal pengawasan rumah-rumah ibadah menjadi tempat praktek kampanye.
“Kita sudah tanda tangan, dua minggu lalu di Sorong, karena itu menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga keagamaan bersama menjelang tahun politik,” ungkapnya.
Selaku Kepala Kanwil Kemenag Papua Barat, Mayor ingin memastikan agar umat lebih bijak dalam melakukan kampanye.
Menurut Mayor, kampanye di rumah ibadah menjadi perhatian serius Menteri Agama RI yang harus ditindaklanjuti jajaran kementerian agama sampai di daerah.
“Kalaupun itu terjadi di wilayah kerja Kanwil Agama Papua Barat, maka saya kira jabatannya adalah taruhan dan apabila kedapatan yang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanya, itu menjadi ranah KPU dan Bawaslu,” pungkasnya. [SDR-R3]