Ransiki, TABURAPOS.CO – Salut, menjadi satu kata yang tepat untuk mengambarkan jiwa pelayanan masyarakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang bertugas di Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).
Bagaimana tidak, meski kondisi sedang hujan deras yang menimbulkan genangan air di sekitar ruang pelayanan dokumen kependudukan, dibawah kepemimpinan Kepala Disdukcapil Kabupaten Mansel, Eli Dahlia Sembor, pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat tetap dilakukan tanpa merasa ada hambatan.
“Hujan, banjir atau panas tidak akan mempengaruhi tanggung jawab kita untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, kecuali gangguan pada system, pasti pelayanan terhambat, karena kalau gangguan system kita tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Sembor ketika disambangi Tabura Pos di kantornya, Selasa (28/3).
Lanjut dia, pelayanan dokumen kependudukan menjadi kewajiban bagi ASN dan tenaga honorer yang bertugas di Disdukcapil Kabupaten Mansel.
Dalam keadaan apapun, tegas Sembor, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan selama akses jaringan dalam kondisi normal atau tidak terjadi gangguan pada system.

Sembor mengungkapkan, karena animo masyarakat Mansel untuk mengurus dokumen kependudukan sangat tinggi, maka Disdukcapil Kabupaten Mansel pun membuka pelayanan pembuatan dokumen kependudukan mulai dari Senin sampai Jumat, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Ia menambahkan, dalam sehari, Disdukcapil menyediakan 30 nomor antrian bagi masyarakat Mansel untuk mengurus semua jenis dokumen kependudukan, baik e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian bahkan Akta Perkawinan, serta layanan konsultasi bagi pasangan suami-istri yang ingin mengikuti program nikah masal.
“Kalau untuk permohonan KIA memang belum maksimal, karena penerbitan KIA baru mencapai 40 persen dari target 11.000 sekian wajib KIA untuk usia 0-16 tahun,” ungkapnya.
Sembor menyebutkan, target nasional kepemilikan e-KTP adalah 80 persen. Namun, Kabupaten Mansel baru mencapai 67,18 persen dari wajib e-KTP, masih tersisa sekitar 8.000 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Sembor pun berharap, masyarakat Mansel yang sudah memiliki usia 17 tahun ke atas supaya memiliki kesadaran untuk dapat mengurus e-KTP dan dokumen kependudukan lainya, mumpung saat ini pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Mansel gratis dan tidak dipungut biaya. [BOM-R4]