Manokwari, TABURAPOS.CO – Pertumbuhan investasi Papua Barat mengalami peningkatan senilai Rp. 4,7 triliun dari target yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Kepada Papua Barat senilai Rp. 2,74 triliun. Peningkatan ini sangat signifikan, mencapai 171 persen dari total 1.082 proyek.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw memaparkan bahwa, di tahun 2020 target investasi di Papua Barat senilai Rp 3,04 triliun dan capaian realisasi investasi senilai Rp 1,8 triliun atau 60 persen dari total proyek 214.
Di tahun 2021, Waterpauw menyebut, target investasi senilai Rp3,3 triliun dan capaian realisasi investasi senilai Rp2,05 triliun atau 62 persen dari total 560 proyek.
“Capaian realisasi investasi Papua Barat ini masih terhitung di 12 kabupaten dan 1 kota di tahun 2022 yang berhasil kita mencapai senilai Rp. 4,702 triliun (4.702.501.578.582),” ungkap Waterpauw saat konferensi pers di Lantai III, Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (28/3/2023).
Waterpauw merincikan, untuk realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp. 3,269 triliun (Rp. 3.269.129.355.042) berasal dari 966 proyek.
Adapun capaian realisasi investasi PMDN tertinggi oleh Kabupaten Fakfak dengan nilai Rp. 1,552 triliun atau Rp. 1.552.291.310.496 dari 106 proyek.
Diikuti Kabupaten Manokwari senilai Rp. 643 miliar atau (Rp. 643.981.959.157 dari 144 proyek. Lalu, Kota Sorong senilai Rp. 425 miliar (Rp. 425.463.071.307) dari 346 proyek.
Berikutnya, kabupaten Raja Ampat senilai Rp. 297 miliar atau (Rp.297.684.034.842) dari 51 proyek. Selanjutnya Sorong Selatan senilai Rp. 110 miliar atau (Rp. 110.793.451.327) dari 35 proyek.
Selanjutnya diikuti Kabupaten Sorong senilai Rp. 75 miliar atau (Rp. 75.946.614.534) dari 123 proyek, dan Kabupaten Maybrat senilai Rp. 71 miliar atau (Rp.71.954.361.610) dari 4 proyek, sementara itu kabupaten Kaimana senilai Rp. 63 miliar atau (Rp. 63.398.797.138) dari 114 proyek, Kabupaten Teluk Wondama senilai Rp. 11 miliar atau (Rp. 11.879.965.541) dari 9 proyek, kabupaten Teluk Bintuni senilai Rp. 9 miliar atau (Rp.9.830.048.624) dari 29 proyek.

Dan, kabupaten Tambrauw senilai Rp. 2 miliar atau (Rp. 2.913.067.199) dari 2 proyek, Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp. 1 miliar atau (Rp. 1.892.673.267) dari 2 proyek dan terakhir Kabupaten Manokwari Selatan senilai Rp. 1 miliar atau (Rp. 1.100.000.000) dari 1 proyek.
Sedangkan untuk penanaman modal asing (PMA) senilai Rp. 1,433 triliun atau (Rp. 1.433.372.223.540) yang berasal dari 44 proyek. Adapun capaian realisasi investasi PMA paling tertinggi rinci Waterpuaw, Kabupaten Sorong senilai Rp. 1, 015 triliun atau (Rp. 1,015.888.275.607) dari 53 proyek.
Disusun kabupaten Teluk Bintuni senilai Rp. 203 miliar atau (Rp. 203.359.754.384) dari 9 proyek, lalu Kabupaten Fakfak senilai Rp. 103 miliar atau (Rp.103.840.829.930) dari 2 proyek, Kabupaten Manokwari senilai Rp. 35 miliar atau (Rp.35.470.172.573) dari 11 proyek.
Selanjutnya, kabupaten Sorong Selatan senilai Rp. 31 miliar atau (Rp.31.400.906.544) dari 2 proyek, Kabupaten Raja Ampat senilai Rp. 26 miliar atau (Rp.26.621.611.694) dari 21 proyek. Kabupaten Maybrat senilai Rp. 16 miliar atau (Rp.16.025.728.364) dari 1 proyek, kabupaten Kaimana senilai Rp. 764 juta atau (Rp.764.944.444) dari 1 proyek.
Sedangkan, Kota Sorong, Teluk Wondama, Tambrauw, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak belum ada laporan terkait PMA.
“Kalau kita lihat dari data yang ada, PMDN untuk urusan jumlah realisasi tertinggi pada sub sektor tanaman pangan dan perkebunan paling tertinggi, jasa lainnya. Demikian juga PMA pada sub sektor tanaman pangan,” ungkapnya
Waterpauw menambahkan, pertumbuhan tenaga kerja berdasarkan proyek realisasi LKPM Papua Barat dari tahun 2018-2022 yang dilaporkan sebanyak 2.093 dengan rincian jumlah tenaga kerja Indonesia Rp. 20.534 orang dan jumlah tenaga kerja asing sebanyak 112 orang.
Menurutnya, apabila jumlah tenaga kerja asing dapat didata dengan baik, maka akan memberikan dampak bagi investasi yang cukup baik untuk Papua Barat. “Hal ini akan kita bahas lebih lanjut,” singkat Waterpauw.
Sementara Itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat, Sepnat Basna mengatakan, dari hasil pemaparan tenaga kerja asing di Papua Barat merupakan laporan dari LKPM.
Laporan dari LKPM untuk tenaga kerja asing ini belaku di seluruh Indonesia sesuai dengan format yang diberikan oleh Kementerian Investasi dan BKPM RI.
“Format ini, setiap investor yang berinvestasi di suatu daerah wajib melaporkan kegiatan penanaman modalnya, baik modal awal yang digunakan untuk tenaga kerjanya, bangun, pemekataan lahan, gedung dan lainnya. Laporan inilah yang kita naikan ke gubernur dan kementerian investasi,” terang Basna kepada wartawan, kemarin.
Diungkapnya, jumlah tenaga kerja asing yang dilaporkan kurang, karena kemungkinan perusahaan takut untuk melaporkan laporan tenaga kerja mereka terutama tenaga kerja asing.
“Mereka wajib melaporkan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus membayar Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pajak. Ada dua pendapatan yang kita peroleh pertama, pembayaran IMTA dan Izin tangkap. Saya ragu karena perusahan ini rata-rata mereka tidak menyampaikan laporan tenaga kerja asing, kita bisa lihat pada PT. SDIC Papua, tadi dalam laporannya tidak ada, pada hal kita sudah serahkan format pendataan tenaga kerja asing,” tandas Basna. [FSM-R3]