Manokwari, TABURAPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan di wilayahnya. Dari 10 kasus kejahatan itu, 8 kasus pencurian dan kekerasan (curas), 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus perusakan.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menjelaskan, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Manokwari adalah hasil penindakan kurang lebih 1 bulan, terhitung 2 Maret 2023.
Diungkapkannya, penindakan dilakukan berdasarkan 27 laporan polisi (LP) mulai November 2022 hingga Maret 2023 dengan 27 tempat kejadian perkara (TKP).
Agustina Sineri merincikan, ke-8 kasus curas yang diungkap tersebut, ada 8 tersangka berinisial SDK, AY, JF, BN, YR, MP, YW, dan RK dengan barang bukti 13 sepeda motor berbagai merek.
Ia mengakui, para pelaku curas rata-rata berusia produktif dengan rentang usia 18-27 tahun, dimana para pelaku sering kali beraksi mulai pukul 02.00 WIT hingga pagi hari.
Ditambahkan Wakapolresta, untuk 1 kasus curat, terdapat 1 tersangka berinisial AM, dimana dari tersangka ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang berharga.
Sementara dalam 1 kasus pengrusakan, lanjut Agustina Sineri, terdapat 8 orang terduga sebagai pelaku, 1 orang sudah diamankan berinisial BY, sedangkan 7 orang lain berstatus daftar pencarian orang dan pengembangan.

“Untuk pengungkapan 1 kasus perusakan ini benar berkaitan dengan Pos Wariori, Sanggeng,” kata Agustina Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa (28/3).
Dia menambahkan, 7 orang yang masuk DPO sudah diketahui identitasnya dan sedang dilakukan pengembangan dan pengejaran. “Kita harap mereka bisa menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan,” tukasnya.
Kasat Reskrim, AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, untuk kasus perusakan masih satu paket dengan pencurian dan penjarahan di Pos Wariori.
Lanjut dia, untuk barang bukti dari kasus pengrusakan Pos Wariori, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dispenser di Pos Wariori, serpihan kaca, bekas batu, dan ranting pohon.
“Itulah barang bukti untuk kasus pengrusakan di Pos Wariori. Tersangka ada delapan, 1 orang sudah ditahan dan 7 orang lain masih pengembangkan,” jelas Fakaubun.
Dikatakan Kasat Reskrim, kasus curas merupakan aksi kejahatan yang sedang marak, dimana sebagian besar pelaku melakukan aksinya di saat masih sore atau sedang ramai dengan korban rata-rata ibu-ibu.
Ia menjelaskan, modus pelaku dalam beraksi dengan cara membuntuti korban setelah sampai di tempat sepi, pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam, seperti pisau atau cutter.
Setelah korban sudah tidak berdaya, jelas Kasat Reskrim, pelaku merampas barang berharga milik korban, seperti tas, bahkan ada yang nekad merampas kendaraan para korban.
“Ini yang terjadi dan sedang marak, tidak lihat waktu dan tempat. Contoh, ada satu kasus curas dengan TKP di SPBU Wosi. Kejadiannya masih sore hari. Memang pelaku ini targetnya orang lemah, rata-rata korbannya ibu-ibu yang bawa motor,” ungkap Fakaubun seraya mengatakan, di Kota Manokwari, kasus curas dan penjambretan sudah sangat meresahkan.
Ia menerangkan, untuk sejumlah kasus yang diungkap ini berdasarkan 27 LP, baik di Polresta Manokwari maupun di jajaran polsek yang ditarik.
“Khusus untuk kasus curas, terdapat 2 tersangka dengan 18 TKP dan 2 tersangka lainnya pada 9 TKP. Ini kita masih lihat lagi, apakah masih ada atau tidak TKP lain. Dari 8 tersangka curas, tersangka berinisial SDK sudah 6 kali keluar masuk penjara. Kalau untuk kendaraan hasil curian itu, mereka rata-rata memakai modus mengubah atau menghilangkan keaslian kendaraan agar tidak dikenali pemiliknya,” papar Fakaubun.
Dari pantauan Tabura Pos, konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Manokwari didampingi Kabag Ops, Kompol Musa J. Permana, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Ipda I Ketut S dan sejumlah penyidik Satreskrim.
Pada kesempatan itu, Polresta Manokwari menghadirkan 8 tersangka yang sudah ditangkap beserta barang bukti.
Barang bukti itu terdiri dari 13 sepeda motor, 2 kipas angin berukuran sedang, kompor Hock berukuran kecil, mesin babat, 2 TV, 1 dispenser, 2 senjata gas air mata dan sejumlah peluru, 2 tenda polisi, 2 handphone, 1 pisau, 1 cutter, beberapa batu yang disimpan dalam karung, pecahan kaca yang disimpan dalam karung, potongan ranting pohon, dan lain sebagainya. [AND-R1]