Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial GH (21 tahun asal Jayapura, Papua terkait kasus peredaraan narkoba jenis Ganja.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus I. Napitupulu mengatakan, kasus ini diungkap Tim II Ditresnarkoba di salah satu hotel di Manokwari, Senin (27/3).
Dikatakan Napitupulu, dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan Ganja sekitar 1,1 kg.
Untuk kronologis penangkapan, ia menerangkan, saat itu Tim II menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Ganja. Menindaklanjuti informasi itu, kata Napitupulu, Tim II melakukan penyelidikan, kemudian mengetahui keberadaan dan identitas tersangka.
Selanjutnya, pada pukul 17.30 WIT, Tim II menangkap paksa tersangka, disertai penggeledahan di kamar hotel yang ditempatinya.
Diresnarkoba mengungkapkan, berdasarkan hasil penggeledahan, Tim II menemukan Ganja di dalam karung berukuran kecil dan Ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang yang disimpan di bawah tempat tidur.
“Tersangka sudah ditahan dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, dia juga positif memakai,” kata Napitupulu yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (30/3).
Napitupulu merincikan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 karung kecil berisi Ganja seberat 1.097,68 gram, 1 plastik berukuran sedang berisi Ganja seberat 14,1 gram, 1 kantong plastic besar warna hitam, 1 bungkus plastik sedang merek G-Tik, 88 bungkus plastik bening berukuran kecil, 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, dan 1 handphone Vivo V2118 berwarna biru.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2, lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat 6 tahun penjara,” katanya.
Diresnarkoba membeberkan, total barang bukti seberat 1.111,79 gram Ganja, dimana jika 1 gram dijual seharga Rp. 100.000, berarti barang bukti itu bernilai sekitar Rp. 111.179.000.
“Tindakan kita selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan DPO yang belum tertangkap,” tandas Napitupulu. [AND-R1]