• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

24 Terdakwa Penambangan Emas Ilegal di Wariori Masuk Pengadilan

TaburaPos by TaburaPos
11/04/2023
in POLHUKRIM
0
Dari Persidangan Tambang Emas Ilegal di Waserawi

Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dugaan penambangan emas ilegal di Kali  Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengatakana, hingga Kamis (6/4), setidaknya ada 4 perkara pertambangan mineral dan batubara yang dilimpahkan ke PN Manokwari.

Ia merincikan, kasus penambangan emas ilegal tercatat dengan register perkara Nomor: 57/Pid.Sus/2023/PN Mnk, Nomor: 56/Pid.Sus/2023/PN Mnk, Nomor: 59/Pid.Sus/2023/PN Mnk, dan perkara Nomor: 60/Pid.Sus/2023/PN Mnk.

“Itu atas klasifikasi perkara pertambangan mineral dan batubara. Sejauh ini, yang sudah dilimpahkan sebanyak 24 orang terdakwa,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (6/4) malam.

Dirinya merincikan, untuk perkara Nomor 57 terdapat 1 terdakwa berinisial AS, perkara Nomor 58 terdapat 3 terdakwa berinisial MA, HM, dan K, sedangkan perkara Nomor 59 terdapat 8 terdakwa, yaitu: BR alias M, JM alias J, J alias F, JVS alias A, RRA alias E, DL alias Dev, VK alias E, dan JS alias J.

“Untuk perkara Nomor 60 terdapat 12 terdakwa, yaitu: S, T, IN, DP, MA, MRA, B, D, AR, As, A, dan AT. Total ada 24 terdakwa yang sudah dilimpahkan,” kata Markham Faried.

Ditanya apakah dalam keempat perkara itu, terdapat barang bukti alat berat, seperti excavator, jelas Markham Faried, untuk barang bukti alat berat ada 2 excavator, tetapi dipisah dalam perkara Nomor 59 terdapat 1 unit excavator dan perkara Nomor 58 juga terdapat 1 unit excavator, slang dan lain-lain.

“Sedangkan dalam perkara Nomor 57 atas terdakwa berinisial AS, tidak ada barang bukti yang dilimpahkan,” kata dia.

Dicecar apakah dalam keempat perkara penambangan emas ilegal ini tidak ada emas sebagai barang bukti? Humas PN mengakui, sejauh ini dari keempat perkara yang sudah dilimpahkan, tidak ada barang bukti emasnya.

“Tapi, nanti kita lihat di persidangan, apakah ada perkembangan dari barang bukti tersebut atau tidak,” ujar Humas PN.

Ditanya apakah dalam keempat perkara ini, terutama yang terdapat barang bukti excavator, sudah ada surat persetujuan penyitaan yang dikeluarkan PN Manokwari ke penyidik ketika melakukan penyitaan?

Markham Faried menjelaskan, sepatutnya sudah ada surat persetujuan penyitaan barang bukti, tetapi nanti bisa dilihat lagi di persidangan.

“Jadi, pertama nanti akan diperiksa juga terkait surat dakwaan, apakah barang buktinya sesuai atau tidak. Nanti kan oleh penuntut umum akan dihadirkan di dalam persidangan,” pungkas Markham Faried. [HEN-R1]

Previous Post

Kepala Sekolah dan Wali Kelas Dimintai Keterangan Dalam Persidangan Kasus Persetubuhan Siswi SMA

Next Post

Lolos Administrasi, 200 Calon Anggota KPU Kabupaten se- Papua Barat, Tes CAT Hari Ini

Next Post
Lolos Administrasi, 200 Calon Anggota KPU Kabupaten se- Papua Barat, Tes CAT Hari Ini

Lolos Administrasi, 200 Calon Anggota KPU Kabupaten se- Papua Barat, Tes CAT Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!