Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 32 terdakwa kasus tambang emas ilegal duduk di kursi pesakitan dan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (12/4/2023) sore.
Dari ke-32 terdakwa tersebut, terbagi menjadi 6 berkas perkara, dimana sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Muh Iksan Husni, SH, MH dan Ibrahim Khalil, SH, MH.
Sidang pertama kasus tambang emas pada 2023 ini, dilaksanakan terhadap 8 terdakwa dengan perkara Nomor: 59/Pid.Sus/2023/PN Mnk. Para terdakwa, yaitu: BR alias Mansar, JM alias Jois, J alias Farah, JVS alias Andise, RRA alias Enal, DL alias Dev, VK alias Eli, dan JS alias Jenli.
Ke-8 terdakwa ini didampingi penasehat hukumnya, Paulus K. Simonda, SH dan La Ode M, SH, dipimpin ketua majelis hakim, Akhmad, SH.
Ironisnya, ketika majelis hakim memeriksa satu per satu identitas para terdakwa, ternyata sebagian identitas dari para terdakwa berbeda dengan KTP-nya.
Melihat kenyataan ada perbedaan identitas para terdakwa, ketua majelis hakim menyatakan bahwa akibat ketidaksesuaian identitas, maka nantinya akan menyulitkan proses eksekusi terhadap para terdakwa. “Kau ini mana identitas yang betul, tidak tertib administrasi,” katanya ketua majelis hakim.
Menyikapi perbedaan identitas dan KTP sejumlah terdakwa, JPU hanya bisa menyatakan bahwa itulah yang tertera dalam berkas perkara, sehingga identitas para terdakwa disesuaikan saja dengan identitas yang tercantum pada KTP-nya.
Setelah pemeriksaan satu per satu identitas para terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa telah melakukan penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, November 2022 silam.
JPU menambahkan, dalam perkara ini, hasil tambang emas yang dilakukan para terdakwa, telah diserahkan kepada Raymond M sebagai bos yang disebutkan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU serta meminta agar proses persidangan dilanjutkan pada pokok perkara.
Namun, ada sesuatu yang unik dan sempat ditanyakan majelis hakim terhadap JPU terkait status penerapan dakwaan melanggar Undang-undang Cipta Kerja, karena undang-undang ini sudah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, sedianya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, tetapi JPU meminta waktu untuk menghadirkan para saksi. Untuk itu, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Rabu, 10 Mei 2023.
Ketidaksesuaian identitas dan KTP dari para terdakwa juga terdapat dalam perkara Nomor: 59/Pid.Sus/2023/PN Mnk terhadap 3 terdakwa berinisial MA, HM, dan K.
Di awal persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Markham Faried, SH, MH, ketiga terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, sedangkan ancaman hukuman mencapai 15 tahun pidana penjara.
Untuk itulah, majelis hakim menunjuk La Ode M, SH untuk mendampingi para terdakwa selama proses persidangan ini.
Selanjutnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas dan KTP para terdakwa, dimana masih juga ditemukan kejanggalan atau perbedaan identitas dengan KTP terdakwa, yang ditahan sejak 22 November 2022.
Misalnya, terdakwa, HM yang mengaku kelahiran Bontang, tetapi di KTP-nya tertulis kelahiran Kaltim. Kejanggalan terungkap karena semestinya Kaltim (Kalimantan Timur), tidak disingkat.
Setelah melakukan pemeriksaan identitas terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH.
Menurut JPU dalam dakwaannya, para terdakwa juga melakukan penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi dan tertangkap aparat gabungan Polres Manokwari, Polda Papua Barat, dan Satbrimob Polda Papua Barat, dalam operasi PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
Di persidangan awal ini juga terungkap ada helikopter, perahu, dan excavator yang dipakai sebagai alat transportasi demi kelancaran mobilisasi dari dank e lokasi penambangan emas ilegal.
Di samping itu, ketiga terdakwa dan rekannya, sebagian besar masuk DPO, melakukan pembagian kerja menjadi 3 shift dalam sehari. Namun, ketiga terdakwa ini belum sempat menerima atau menikmati hasil kerja menambang emas, sudah ditangkap aparat kepolisian.
Ditegaskan JPU, Kali Wariori juga bukan lokasi penambangan emas, dan belum diizinkan sebagai lokasi penambangan emas, sehingga penambangan emas ini dianggap ilegal.
Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa maupun penasehat hukum yang tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Untuk itu, JPU meminta waktu untuk menghadirkan para saksi, sehingga majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, Rabu (10/5) mendatang. [HEN-R1]