• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Jawaban Termohon Belum Diterima

TaburaPos by TaburaPos
16/04/2023
in POLHUKRIM
0
Dari Persidangan Tambang Emas Ilegal di Waserawi

Markham Faried, SH, MH

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Persidangan praperadilan yang diajukan Pemohon berinisial IKIK (19 tahun) melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina M. Noriwari, SH terhadap Termohon, Polsek Amban, Rabu (12/4) siang, terpaksa diskors hakim tunggal, Markham Faried, SH, MH.

Skors yang dilakukan hakim tunggal lantaran kuasa hukum Pemohon praperadilan menyatakan keberatan sidang dilanjutkan, karena belum mendapat jawaban Termohon atas permohonan Pemohon pada persidangan sebelumnya.

Akhirnya, hakim tunggal menyerahkan jawaban Termohon yang dipegangnya semenjak agenda jawaban Termohon kepada Pemohon, sedangkan Termohon diminta untuk menggandakan jawabannya untuk diserahkan lagi ke hakim, sehingga proses persidangan diskors untuk sementara waktu.

Menurut hakim tunggal, sudah menjadi hak Pemohon untuk mendapatkan jawaban dari Termohon, sehingga meminta Termohon untuk menggandakan jawabannya untuk diserahkan dalam persidangan ini.

“Kami juga tidak ingat,” kata kuasa Termohon yang diwakili Kapolsek Amban, AKP J. Simanjuntak.

Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 82 KUHAP, disebutkan bahwa acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 ditentukan, dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

Selanjutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

Kemudian, putusan praperadilan pada tingkat penyidikan, tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

“Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing, harus segera membebaskan tersangka. Tapi, ini sudah hari ke berapa sejak permohonan kami didaftarkan,” ungkap Awom dengan nada tanya.

Dari pantauan Tabura Pos, pihak Pemohon dan Termohon tetap menunggu proses persidangan di sekitar PN Manokwari, tetapi hingga Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIT, sidang belum dilanjutkan, karena hakim tunggal juga sedang bersidang pada perkara lain. [HEN-R1]

Previous Post

Akhirnya, Terkuak Dugaan Keterlibatan Oknum TNI – Polri Back Up Penambangan Emas Ilegal

Next Post

Wakil Ketua DPRD Manokwari Minta Bupati Evaluasi Kinerja TAPD

Next Post
Wakil Ketua DPRD Manokwari Minta Bupati Evaluasi Kinerja TAPD

Wakil Ketua DPRD Manokwari Minta Bupati Evaluasi Kinerja TAPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!