Manokwari, TABURAPOS.CO – Panitia pemilihan (Panpel) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2027 tingkat Provinsi Papua Barat telah menyerahkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 200.1.1/84/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 200.1.1.54/2/2023 tentang Penetapan Calon Anggota dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari Wakil Adat, Wakil Perempuan, dan Wakil Agama ke Pimpinan Kelembagaan Agama di wilayah Papua Barat.
Ketentuan diktum keempat dalam keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 200.1.1/54/2/2023 tentang Penetapan Calon Anggota dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari Wakil Adat, Wakil Perempuan, dan Wakil Agama, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kursi untuk wakil agama berjumlah 11 kursi yang dibagi secara proporsional ke wakil agama dengan alokasi 7 kursi, diantaranya 3 kursi untuk Gereja Kristen Injili (GKI), 2 kursi untuk Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI), 1 kursi untuk rumpun Gereja Pentakosta, 1 kursi untuk rumpun Gereja Bethel, 2 kursi untuk Gereja Katolik, dan 2 kursi untuk Islam.
Dengan adanya perubahan SK Gubernur Papua Barat akibat penambahan 1 kursi bagi GPKAI, maka 1 kursi perwakilan dari Gereja Adven dan Gereja Protestan Indonesia (GPI) menjadi hilang.
Ketua Panpel Calon Anggota MRPB periode 2023-2027 tingkat Provinsi Papua Barat, Vitalis Yumte menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi bersama pihak Gereja Adven dan GPI.
Menurutnya, indikator yang dipakai dalam penetapan jumlah kursi perwakilan kelembagaan agama memakai rumus data umat, dimana kalau diurut-urut, maka GKI urutan 1 berdasarkan umatnya, berdasarkan SK di atas.

“Urutan ketiga GPI, tetapi dari proses awal yang sudah melahirkan pembagian kursi itu, maka dalam forum rapat kemarin bersama pimpinan agama, kami sepakat tidak mentahkan itu menjadi titik nol, karena akan terjadi persinggungan terhadap denominasi gereja yang lain,” terang Yumte kepada para wartawan di sela-sela penyerahan SK Gubernur Papua Barat ke pimpinan kelembagaan agama, di Sekretariat Panpel, Sabtu (15/4).
Ia menerangkan, dari rapat-rapat sebelumnya, ada rekomendasi yang disepakati, sehingga untuk mendukung tahapan pemilihan MRPB di Papua Barat agar bisa berjalan cepat dan tepat waktu, maka porsi yang diberikan semula ke Gereja Adven direvisi dan dihilangkan.
“Kalau keberapan, pastinya semua, tapi perwakilan yang hadir dalam rapat bersama dengan Bapak Gubernur, tetapi sudah, antara kami dengan perwakilan Gereja Adven,” ungkap Yumte.
Menurutnya, data umat yang dimiliki setiap agama itu berbeda dengan data yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, tetapi proses pemilihan ini harus berjalan, sehingga pihaknya memakai data indikator umat yang dikeluarkan Kementerian Agama.
“Kalau data umat yang keluarkan khusus untuk Gereja Adven sebanyak 2.669 jiwa. Kalau diurut-urutkan berada pada urutan 9, sedangkan di urutan 3 ada GPI secara riil harusnya dapat perwakilan kursi di MRPB, tapi proses ini sudah jalan dari awal, jadi GPI tidak mendapatkan kursi,” katanya.
Diakui Yumte, GPI sudah menyampaikan keberatan dalam forum saat penetapan jumlah kursi perwakilan agama, tetapi dirinya sudah membangun komunikasi dan akhirnya perwakilan GPI menerima keputusan itu. “Kalau di periode 2028, saya pikir GPI akan menjadi perhatikan,” pungkas Yumte. [FSM-R1]