Manokwari, TABURAPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Manokwari mengusulkan sebanyak 76 orang warga binaannya untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II-B Manokwari, Jumadi mengatakan, dimomentum hari Raya Idul Fitri 1444 H ini, pihaknya telah mengusulkan 76 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus.
“Dari total 142 orang warga binaan beragama Islam, kita telah usulkan 76 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus. Usulan ini, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Ya, 76 orang warga binaan ini selama menjalani hukuman tidak melakukan pelanggaran sehingga kami usulkan,” kata Jumadi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/4) malam.
Sesuai rekapitulasi jumlah penerima remisi idul fitri 2023 yang diusulkan, Jumadi merincikan, remisi 15 hari sebanyak 23 orang warga binaan, besaran 1 bulan sebanyak 46 orang warga binaan.
Kemudian, lanjut dia, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak dua orang warga binaan dan besaran 2 bulan sebanyak 2 orang warga binaan, sehingga total keseluruhannya berjumlah 76 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus.
“Usulan ini bisa saja mengalami perubahan, tapi kemungkinan kecil tidak berubah, sifatnya masih usulan,” singkat Jumadi. [FSM-R3]
