Manokwari, TABURAPOS.CO – Praktisi Hukum di Manokwari, Mambrasar Musa mengatakan melalui momentum Hari Buruh Internasional yang ditetapkan pada 1 Mei sebagai momentum refleksi bagi para pihak dalam pemenuhan hak-hak kaum buruh.
Sampai hari ini, kata Mambrasar, persoalan kaum buruh belum terjawab karena pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten lalai dalam memproteksi pemenuhan hak-hak kaum buruh.
Menurutnya, ada banyak persoalan yang dihadapi kaum buruh diantaranya, pemberian upaya tidak layak, pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, penambahan jam kerja tanpa upah, tidak tercover dalam asuransi kesehatan, tidak ada jaminan hari tua dan lain sebagainya.
Untuk itu, melalui momentum May Day pemda diharapkan lebih pro aktif mengawasi dan memproteksi perusahaan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam pemenuhan hak-hak kaum buruh.
“Hari ini saya ada dampingi enam orang buruh yang di PKH oleh PT. SDIC Papua Cement tanpa menerima pesangon. Dari enam orang ini, baru tiga orang buruh yang buat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manokwari,” terang Mambrasar kepada Tabura Pos di salah satu Caffee di Manokwari, Senin (1/5/2023).
Dari catatan Mambrasar, ada sejumlah buruh di PT. SDIC Papua Cament yang di PHK awal Pandemic Covid-19 tanpa memberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan SP tiga.
Lebih lanjut, kata Mambrasar, dari dasar pengaduan itu, Disnakertrans telah memfasilitas pertemuan antara buruh dan pihak PT. SDIC sebelum libur Idul Fitri dan sepakat akan ada pertemuan lanjutan usai libur Idul Fitri guna menyelesaikan hak- hak buruh yang diselesaikan. Namun sampai sekarang belum ada informasi lebih lanjut.
Disinggung terkait alasan tiga orang buruh PT. SDIC yang di PHK, Mambrasar menerangkan, pada awal pandemi Covid-19 perusahaan mengeluarkan aturan pembatasan bagi karyawannya untuk tidak masuk keluar areal perusahaan dengan alasan menekan angka Covid-19 di areal perusahaan.
Hanya saja, tambah dia, kaum buruh ini memiliki anak dan istri di rumah yang perlu mereka kunjungi. Bahkan, ada buruh yang anaknya sakit yang membutuhkan perhatian.
“Karena mereka keluar areal perusahaan, akhirnya tanpa kompromi dan memberikan SP I,II dan III. Perusahaan langsung berikan PKH. Kawan-kawan ini terima putusan itu, tapi harus selesaikan hak-hak mereka, kami lagi memperjuangkan hak-hak Kawan-kawan ini yang bekerja sejak awal perusahaan masuk,” tandas Mambrasar. [FSM-R3]