Manokwari,TABURAPOS.CO – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus kekerasan fisik terhadap anak berusia 2 tahun dan 7 bulan hingga meninggal dunia.
Ironisnya, anak yang masih di bawah tiga tahun (batita) itu mendapatkan kekerasan fisik dari seorang pria berinisial RS (27 tahun) yang belakangan diketahui sebagai orangtua korban, di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Arist Merdeka membeberkan, kekerasan fisik secara sadis ini terjadi di Kampung Wanemagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Selasa, 4 Mei 2023.
Diutarakannya, pelaku kesal terhadap anak kandungnya, karena sering rewel, dengan cara memukul dana dan lengan korban, lalu membantingnya sampai terjatuh.
“Setelah diperiksa, anak tersebut sudah kehilangan nafas dan meninggal,” tambah Arist Merdeka kepada Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (6/5).
Menurut Ketua Umum Komnas PA ini, lantaran panik atas perbuatannya yang menyebabkan si buah hatinya telah meninggal, maka pelaku menguburkan sendiri korban di dalam kamar dengan tanah, lalu menutupinya dengan papan.
“Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim litigasi dan advokasi untuk rehabilitasi sosial anak di Kabupaten Sorong di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” papar Arist Merdeka.
Ditegaskannya, untuk keadilan hukum, maka kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum.
Untuk itu, ia mengaku dalam upaya penegakkan hukum, maka Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sorong dengan para pemangku kepentingan anak di Provinsi Papua Barat.
Arist Merdeka juga meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong agar bergerak memberikan pertolongan hukum atas kasus kekerasan fisik sampai korban meninggal dunia, mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Mengingat pelakunya orangtua kandung, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara,” tutup Arist Merdeka. [*HEN-R1]