Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, KPU, Bawaslu Papua Barat telah mengusulkan dana pemilu 2024 dalam pagu indikatif Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di Papua Barat tahun 2024.
Selain dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut, usulan dana pemilu dari pengamanan juga telah diusulkan oleh Polda Papua Barat.
“Pagu Indikatif NPHD Pemilu serentak 2024 sudah diserahkan tetapi belum direview. Pagu Indikatif ini sudah kami terima dan ajukan ke bapak Gubernur Papua Barat cq. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat,” terang Payapo kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat lalu.
Thamrin menjelaskan, pagu indikatif tersebut akan segara diproses dan direview kembali oleh TAPD Pemprov Papua Barat bersama KPU, Bawaslu, Polda Papua Barat termasuk sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Usai kita review kembali bersama KPU, Bawaslu dan Polda Papua Barat dan jika sudah ada nilai anggaran yang pasti barulah kita tandatangani NPHD, tapi waktunya paling lambat satu bulan sebelum tahapan dimulai,” ujar Payapo.
Dikatakan Payapo, sesuai ketentuan yang ada dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), NPHD ditandatangani minimal atau paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Petunjuk dari Kemendagri paling lambat Desember tahun ini, tapi tahapan harus berjalan maka kita akan kejar paling lambat Oktober atau November tahun ini sudah ada penandantangan NPHD,” ujarnya.
Disinggung terkait antisipasi adanya pendobolan pembiayaan antara kabupaten dan provinsi, Payapo menjelaskan, akan ada pertemuan lebih lanjut guna mengecek kembali usulan anggaran pemilu. Sebab, salah satu factor dari pelaksanaan pemilu serentak adalah efisiensi anggaran. “Kita akan melihat pagu indikatif, mana saja yang dibiayai kabupaten dan mana yang dibiayai provinsi agar ada efisiensi anggaran. Jadi untuk pembahasan lebih lanjut tergantung Ketua TAPD Papua Barat,” Jelas mantan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat ini. [FSM-R3]