Manokwari, TABURAPOS.CO – Hari kedelapan, tahapan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Papua Barat yang dibuka KPU Papua Barat sejak tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023 nanti, baru 2 partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya dan 5 calon anggota DPD RI, Selasa (8/5).
Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Papua Barat, Pakalis Semunya didampingi Sekretaris KPU Papua Barat, Michael Mote mengatakan, dari 13 calon DPD RI Dapil Papua Barat yang sudah dinyatakan memenuhi dukungan dan sebaran, sudah 5 calon yang mengembalikan dokumen pengajuan calon DPD Dapil Papua Barat.
Sementara 2 parpol dari 18 parpol yang akan bertarung di 5 dapil Papua Barat telah mengajukan calon legislatif KPU Papua Barat yakni, Partai Ummat dan PKS Papua Barat.
“Dalam proses ini, penelitian pertama adalah keabsahan kepengurusan dari ketua dan sekretaris. Kemudian dokumen hak pengajuan, apakah telah sesuai dengan Silon serta keterwakilan 30 persen perempuan sesuai alokasi kursi setiap dapil,” kata Paskalis kepada awak media di Kantor KPU Papua Barat, Arfai, kemarin.
Khusus pengajuan calon DPR Papua Barat dari Partai Ummat dan PKS Papua Barat, Paskalis mengungkapkan keterwakilan dan susunan caleg perempuan di setiap dapil sudah terpenuhi.
“Kalau kouta perempuannya tidak terpenuhi tetap dikembalikan, karena bisa terlihat langsung di Silon. Sepanjang pengisian formulir di dalam Silon lengkap pasti di dalam aplikasi juga terbaca ada,” terang Paskalis.
Untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen para caleg yang diajukan parpol, KPU Papua Barat telah menjadwalkan veirifikasi berjalan setelah tahapan pengajuan calon DPR Papua dan DPD RI Dapil Papua Barat berakhir tanggal 14 Mei 2023.
“Pada prinsipnya, kami melaksanakan semua tahapan secara transparan dan terbuka supaya partai politik dapat konsultasi lebih baik agar proses pendaftaran ini berjalan lancar,” tegas Paskalis.
Untuk itu, Paskalis berharap tidak ada lagi partai politik yang datang saat injuri time tetapi masih ada berkas yang dikembalikan.
“Ya, kita ingin saat pendaftaran berlangsung semua pulang bahagia membawa tanda terima pendaftaran dari KPU. Jadi, kita masih menunggu pengajuan caleg DPR Papua Barat dari 16 parpol, sedangkan DPD tinggal 8 calon lagi setelah Abdul Manaray, Rudolf Antonius Tondok mendaftarkan diri sore ini,” kata Paskalis.
Paskalis tidak menampik bahwa pihaknya masih mendegar ada keluhan dukungan administrasi para caleg, seperti surat keterangan tidak pernah terpidana, SKCK dan surat keterangan bebas narkoba.
Untuk itu, ia berharap instansi yang telah berkomunikasi dengan KPU Papua Barat memberi dukungan prioritas kepada para caleg yang sedang melengkapi dokumen surat kesehatan, SKCK, dan bebas narkoba.
Sekedar diketahui, calon DPD RI Dapil Papua Barat, Samad Rumalolas telah mendaftarkan diri ke KPU Papua Barat pada Jumat, (5/5) pekan kemarin.
Samad dinyatakan lolos dengan syarat dukungan 1.025 KTP dengan sebaran di 7 kabupaten. Sementara calon DPD, Ishak Mandacan dengan jumlah dukungan 1.008 yang tersebar di 7 kabupaten di Papua Barat, mendaftarkan diri pada Jumat (6/8).
Disusul calon DPD Yance Samonsabra, Abdullah Manaray, dan Rudolf Antonius Tondok, Senin (8/5). [K&K-R2]