Manokwari, TABURAPOS.CO – Anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo berlogo Y atau Yerindo.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 1 tersangka berinisial A dengan barang bukti sebanyak 546 pil koplo berlogo Y tersebut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong melalui Kasat Narkoba, Iptu Lukas Rosihol mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polresta Manokwari, beberapa waktu lalu.
Rosihol menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengecer dengan sasaran masyarakat umum, dimana 4 butir pil koplo dijual seharga Rp. 100.000.
Dijelaskannya, pil koplo didatangkan dari luar Manokwari dengan cara dipesan secara online untuk dikirimkan ke Manokwari.
Meski tergolong baru, kata Kasat Narkoba, pelaku mengaku sudah ada beberapa butir pil koplo yang diedarkan.
“Dari pengungkapan ini, peran tersangka sebagai pengedar. Obatnya dibeli secara online, lalu dikirim ke Manokwari,” kata Rosihol kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (8/5).

Ia menerangkan, pil koplo ini merupakan jenis obat bagian farmasi atau kesehatan untuk penenang, dimana pemakaian obat tersebut bisa membuat seseorang seperti melayang atau kehilangan kesadaran.
Lanjut dia, akibat dari pemakaian obat itu, sehingga dengan peredarannya sudah dilarang BPOM dan izin produksinya pun sudah dicabut. “Artinya, obat ini peredarannya ilegal, karena cukup berbahaya,” tukasnya.
Ia mengungkapkan, dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 564 pil koplo, 1 handphone untuk bertransaksi dan pembungkus rokok yang dipakai tersangka menyimpan barang tersebut.
Atas perbuatannya, kata Rosihol, tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan. “Berbeda dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, kalau terkait Undang-undang Kesehatan, pemakainya kita tidak bisa tindak,” pungkas Rosihol. [AND-R1]