Manokwari, TABURAPOS.CO – Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepanjang April 2023 dan berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor.
Dalam pengungkapan ini, terdapat 2 tersangka berinisial ASA dan NS, sedangkan pelaku berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka, NS yang berhasil diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, yakni 1 sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru dengan kondisi tanpa ban depan, bodi kap depan, dan nomor polisi.
Kemudian, ada juga 1 velg berwarna hitam lis biru beserta ban, 1 buah kap motor Yamaha Jupiter berwarna merah bertuliskan proline. Sedangkan, untuk pengungkapan kedua dengan tersangka berinisial ASA.
Dari tersangka ini diamankan 1 sepeda motor Honda CRF berwarna hitam yang dimiliki seporang anggota Polri yang berdinas di Polda Papua Barat.
“Untuk bulan kasus pencurian dan pemberatan itu ada dua yang dilakukan oleh tersangka ASA dan NS. Satu DPO berinisial S,” kata Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Senin (8/5).
Sementara Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, untuk pengungkapan pertama dilakukan pada 28 April 2023 dengan lokasi kejadian di lorong Handoko, Jl. Trikora, Wosi, Manokwari sekitar pukul 03.30 WIT. Dengan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Kalau pencurian motor CRF ini luar biasa dan pelaku sudah niat sekali mencuri sampai mencuri motor milik anggota. Jadi, memang tidak ada ruang bagi pelaku seperti ini,” kata Fakaubun kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (8/5).
Sementara untuk pengungkapan kasus kedua, lanjut dia, dilakukan pada 29 April 2023. Menurut dia, kasus ini terjadi di Reremi Pemancar, Manokwari pada 22 April 2023 sekitar pukul 02.30 WIT.
Ia menerangkan, dalam kasus pencurian ini, pelaku menenggak minuman keras bersama temannya. Setelah itu, pelaku dan temannya masuk ke salah satu lorong di Reremi Pemancar, lalu melihat ada 4 sepeda motor sedang diparkir.
Dari keempat sepeda motor itu, ada 3 sepeda motor dalam kondisi terkunci stang dan 1 sepeda motor tidak terkunci stang, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor Yamaha Jupiter keluar dan beberapa jam kemudian, pelaku kembali lagi untuk mengecek ketiga sepeda motor lain, lalu mengambil sepeda motor lain itu dengan cara didorong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
“Di sini barang buktinya sebenarnya banyak yang kita uangkap ada sekitar 3 sepeda motor sudah kita sita. Untuk pelaku lain berinisial S berstatus DPO, sedang dalam pengembangan,” pungkas Fakaubun. [AND-R1]