Manokwari, TABURAPOS.CO – Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat melakukan Deklarasi Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkotika (Halinar) di Lapas Kelas II Manokwari, Selasa (9/5).
Deklarasi Halinar ini diperuntukkan terhadap semua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Taufiqurrahman mengatakan, Deklarasi Zero Halinar sebagaimana arahan Menkumham terkait maraknya pengaduan terhadap lapas dan rutan tentang peredaran narkotika, penipuan online, pungli, dan lain-lain.
Dikatakannya, Deklarasi Zero Halinar sebagai komitmen bersama semua petugas pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bebas dari peredaran handphone, pungli, dan narkoba.
Oleh karena itu, harap dia, semua pihak bisa konsisten menjaga kehormatan diri sebagai abdi negara yang berakhlak dan berintegritas menjaga marwah pemasyarakatan.
Ia menambahkan, resolusi Kemenkumham pada 2023 yakni wujudkan Kemenkumham yang semakin pasti dan berakhlak dengan bekerja secara cepat, tepat, dan hasilnya akuntabel, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi semua, sebagai insan pengayom untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas diri.

Dirinya mengaku tidak segan menindak dan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, apabila terdapat petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Misalnya, ada petugas pemasyarakatan yang kedapatan memfasilitasi dan memasukkan alat komunikasi berupa handphone, narkoba atau barang terlarang lain,” ujar Taufiqurrahman.
Dirinya juga meminta warga binaan pemasyarakatan tidak jenuh terhadap penggeledahan yang dilakukan petugas, karena penggeledahan ini merupakan salah satu kewajiban petugas pemasyarakatan, sehingga warga binaan pemasyarakatan bisa menjadikan penggeledahan ini sebagai kebutuhan untuk kebaikan bersama. [AND-R1]