Ransiki, TABURAPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), dr. Hengky Veki Tewu, meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), supaya proaktif mendukung kerja-kerja Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, terkait aset pemerintah daerah.
“BPK hanya punya waktu audit 30 hari, setelahnya menyampaikan hasil audit dalam opini, karena itu, OPD yang dipanggil menyerahkan bukti aset, kontrak dan pertanggungjwaban keuangan, supaya segera merespon,” kata Tewu kepada para wartawan di halaman Kantor Bupati Mansel, belum lama ini.
Tewu mengungkapkan, aset yang dimaksud adalah aset massa lalu bukan aset pengadaan tahun 2022. Dengan demikian, semua aset yang dikuasai OPD atau pejabat secara perorangan harus ditunjukan ke BPK sekalipun mobil yang di kuasai berada di bengkel atau menunjukan surat-surat kendaraan dinas.
“Jika hilang ditunjukan bukti laporan kehilangan dari kepolisian setempat,” tegas Tewu.
Lanjut, Tewu, semua aset pemerintah daerah yang sifatnya bukan hibah harus ditunjukan. Pasalnya, sejak pemekaran hingga saat ini, Pemkab Mansel belum pernah lakukan penghapusan aset terhadap kendaraan dinas, baik untuk distrik, dinas dan mobil ambulance serta bus.
Ia mengungkapkan, Tim Auditor BPK RI sangat jeli, jika Pemkab Mansel melaporkan harta kekayaan daerah berupa aset misalnya senilai Rp 20 miliar, maka Tim Auditor BPK RI akan menghitung apakah benar fisik kendaraan sama dengan yang dilaporkan Pemerintah Daerah.
“Sebaliknya jika pelaporan aset tidak sesuai dengan fisiknya yang kelihatan maka akan berpengaruh terhadap pelaporan keuangan daerah bisa mendapat disclaimer,” ungkap Tewu.
Tewu menambahkan, di samping aset bergerak, aset tidak bergerak, seperti pustu, rumah guru yang dikuasai pihak lain juga bisa mempengaruhi pelaporan keuangan. [BOM-R4]