• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH

Digugat ke PTUN Jayapura, Paulus Waterpauw: Itu Biasa, Silakan Saja

TaburaPos by TaburaPos
11/05/2023
in DAERAH
0
Selamat Jalan RP Anton Tromp, OSA Jasa dan Karya Mu Selalu Dikenang!
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kebijakan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw untuk menggantikan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jayapura, Papua.

Gugatan itu dilayangkan mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono. Dalam laman SIPP PTUN Jayapura, terungkap bahwa gugatan Sugiyono terdaftar dengan Nomor: 11/G/2023/PTUN.JPR tertanggal 2 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara kepegawaian.

Namun gugatan itu direspon ‘dingin’ Penjabat Gubernur Paulus Waterpauw. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan Sugiyono adalah hal yang biasa.

“Itu biasa, silakan saja, kita melakukan mekanismenya,” kata Waterpauw di sela-sela pelaksanaan Harvestising Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI) Papua Barat di lapangan Borarsi, Manokwari, Rabu (10/5).

Waterpauw menegaskan, proses rotasi dan pemberhentian pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Papua Barat, sudah menempuh aturan dan mekanisme.

“Saya orangnya tidak sembarangan merotasi dan mengganti pejabat. Jangan kamu samakan kemampuan dan cara berpikir yang ada dalam otak, itu saya malas tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Waterpauw sempat mengutarakan adanya kepala daerah ‘berteriak’ ke sana kemari. “Ini sebenarnya ada apa itu, tapi biasanya begitu tong kosong nyaring bunyinya. Saya bisa buktikan itu,” kata Waterpauw.

Sekedar diketahui, selain melayangkan gugatan ke PTUN oleh Sugiyono, kebijakan Waterpauw menggantikan sejumlah pimpinan OPD sempat diprotes secara terbuka oleh mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie, tepatnya di gedung PKK Provinsi Papua Barat, 30 Maret 2023 lalu. [K&K-R1]

Previous Post

CR ‘Polisikan’ Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat ke Polda

Next Post

Terdapat Satu Excavator Dalam Perkara 2 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Lagi

Next Post
Terdapat Satu Excavator Dalam Perkara 2 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Lagi

Terdapat Satu Excavator Dalam Perkara 2 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!