Manokwari,TABURAPOS.CO – Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono melayangkan gugatan terhadap Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw ke PTUN Jayapura, Papua.
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 11/G/2023/TPUN.JPR tertanggal 2 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara kepegawaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jayapura.
Kuasa hukum Sugiyono, Eugen Ehrlich Arie, SH, MH menjelaskan, sengketa tata usaha negara yang diajukan kliennya itu terkait surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 821./2/04/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Papua Barat tertanggal 31 Maret 2023.
Lanjut dia, dalam SK Gubernur Papua Barat telah memberhentikan kliennya dari jabatan Inspektur Provinsi Papua Barat per 31 Maret 2023.
Dikatakannya, usai diberhentikan dari jabatan itu, kliennya melakukan upaya administrasi dengan menyurati Penjabat Gubernur.
Sayang, kata dia, sampai dengan gugatan kliennya resmi didaftarkan, belum ada tindak lanjut dari pihak Tergugat, sehingga gugatan itu tetap berjalan.
Ia menerangkan, pada 3 Mei 2023, pihaknya sudah menghadiri sidang pemeriksaan persiapan dengan tujuan mengecek kelengkapan administrasi kliennya, apakah didampingi kuasa hukum atau maju sendiri.
“Karena didampingi, maka dilakukan pengecekan surat kuasa, berita acara sumpah dari advokat dan administrasi lainnya, termasuk identitas klien kami,” ungkap Eugen Arie yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Kamis (11/5).
Diungkapkannya, pada sidang berikut dengan agenda yang sama, akan dilaksanakan, Rabu (17/5), untuk mengecek kelengkapan administrasi, sekaligus penyesuaian format di PTUN.
“Kita belum masuk pada pokok perkara, masih sidang persiapan kelengkapan. Kalau majelis hakim nyatakan administrasinya lengkap, kemungkinan dua minggu dari sekarang dilakukan sidang dengan agenda pembacaan gugatan,” katanya.
Ia membenarkan, pada sidang persiapan kelengkapan, pihak tergugat, dalam hal ini Penjabat Gubernur atau kuasa hukumnya tidak hadir.
“Intinya, klien kami tidak sependapat dengan alasan yang dibuat oleh pihak tergugat untuk menggantikan dan memberhentikan klien kami dari Kepala Inspektur Papua Barat. Sebagai warga negara yang baik, klien kami menempuh jalur hukum melalui gugatan di PTUN Jayapura,” jelas Eugen Arie.
Sekaitan dengan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat ini, ditanggapi dingin Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.
Ia mempersilakan upaya hukum yang dilakukan Sugiyono, karena itu merupakan hal yang biasa. “Itu biasa, silakan saja, kita melakukan mekanismenya,” jawab Waterpauw seraya menambahkan, proses rotasi dan pemberhentian pejabat eselon 2 di lingkungan Pemprov Papua barat sudah menempuh aturan dan mekanisme. [FSM-R1]