Dugaan Tipikor KONI Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021
Manokwari, TABURAPOS.CO – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran di tubuh KONI Provinsi Papua Barat selama 3 tahun anggaran belum ada perkembangan berarti sejak dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir 2022 silam.
Perkembangan terakhir dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK-RI.
Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pada KONI Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut diduga terjadi pada kegiatan pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sekitar Rp. 227 miliar lebih.
Penyidik juga sudah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan terhadap sekitar 30 saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen sebagai barang bukti, termasuk mendatangi lokasi training center (TC) di luar Papua Barat.
Dari pendalaman tersebut, penyidik meningkatkan status penanganan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 12 Desember 2022, di masa kepemimpinan mantan Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan sprint penyidikan pada 13 Desember 2022 dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kemudian diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.
Peningkatan status penanganan kasus berdasarkan tahapan dengan memperoleh lebih dari 2 alat bukti disertai adanya indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran Rupiah.
Dalam kasus ini, diduga terdapat belanja dan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak disertai bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Penyidik berfokus pada penggunaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 senilai Rp. 227.495.122.000.

Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp. 60.000.000.000, pada 2020 sebesar Rp. 99.995.122.000, dan pada 2021 sebesar Rp. 67.500.000.000.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH memandang bahwa sebaiknya BPK-RI bisa segera mengeluarkan hasil PKN agar membantu penyidik Polda Papua Barat mengambil langkah lanjutan dalam konteks penegakkan hukum.
“Sekaligus dapat memberikan kepastian hukum bagi para calon tersangka dalam perkara ini,” harap Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, beberapa waktu lalu.
Diakuinya, sampai sekarang belum ada kejelasan kapan hasil PKN dari lembaga berkewenangan semacam BPK-RI, sehingga bisa digunakan penyidik mengambil langkah penyidikan atas perkara dugaan tipikor tersebut.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (11/5), menepis informasi jika PKN sudah diserahkan BPK-RI ke Polda Papua Barat.
“Belum sedang disiapkan,” jawab Kapolda perihal perhitungan kerugian negara dari BPK-RI ke penyidik Polda Papua Barat terkait dugaan tipikor pada KONI Provinsi Papua Barat.
Hal senada diutarakan Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon yang belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK. “Nanti saya kabarin ya,” jawab Direskrimsus yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (11/5). [HEN/AND-R1]