Manokwari, TABURAPOS.CO – Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masih memakai uang negara, diminta untuk melengkapi dokumen pengunduran diri.
Mereka yang harus melengkapi dokumen pengunduran diri, seperti kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, pejabat BUMN dan BUMD.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengungkapkan, ketentuan ini berdasarkan Pasal 240 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2019, dimana ditegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri atau masih memakai keuangan negara, terlebih dahulu harus mengundurkan diri.
“Kalau kita ikuti masih ada beberapa calon legislatif masih aktif sebagai ASN, MRP, tenaga penyuluh dan kepala kampung pun harus mengundurkan diri,” tegas Semunya kepada para wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, kemarin.
Diutarakannya, jika merasa masih menerima dan memakai uang negara, sebaiknya mengundurkan diri dan pengurus partai yang sudah pindah partai pun harus melengkapi dokumen surat pengunduran diri.
Ditegaskannya, meski status pekerjaan setiap orang bisa dilihat dari KTP, tetapi di era seperti sekarang, pekerjaan setiap orang bisa diketahui. Misalnya, Semunya mencontohkan, di KTP tertulis pekerjaan sebagai swasta, tetapi sekarang sebagai Ketua KPU Provinsi Papua Barat yang memakai uang negara, maka wajib mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran untuk berproses, sehingga bisa dibuktikan sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap).
Untuk itu, ia berharap semua bacaleg bisa terbuka terhadap rekam jejaknya, karena status hukum maupun pekerjaan akan diketahui dalam silon.
“Kalau sampai dokumen persyaratan terkait pengunduran diri ini tidak dilengkapi, bisa jadi bacaleg yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon sementara maupun calon tetap. Sementara bacaleg yang partai, menunjukkan surat pengunduramn diri,” pungkas Ketua KPU. [K&K-R1]