Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Pegaf, dari empat partai politik (parpol), di hari ke-12 pendaftaran, Jumat (12/5).
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Pegaf, Yosak Saroy menyebutkan, lima parpol yang mendaftar, yaitu PDIP Perjuangan, PKS , Partai Ummat, Partai Hanura dan PAN.
Yosak Saroy menjelaskan, dari lima parpol yang mendaftar, berkas dokumen empat parpol dinyatakan lengkap dan diterima KPU. Sedangkan, satu partai belum diterima KPU, karena masih ada berkas yang belum lengkap.

“Empat partai politik lengkap diterima KPU Pegaf, yakni PDI-P, PKS, Ummat, Hanura, sedangkan PAN berkas pengajuan belum lengkap dikembalikan untuk diperbaiki 2 hari kedepan sampai dengan tanggal 14 Mei penutupan,” jelas Saroy kepada Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Saroy menjelaskan, keempat parpol yang dinyatakan berkasnya sudah diterima selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
“Ada 20 kursi DPRD Pegaf, jadi seharusnya setiap parpol ajukan 20 bakal calonnya dan kuota perempuan harus terpenuhi,” kata Saroy.
Dirinya mengimbau agar 13 parpol yang belum konfirmasi waktu, untuk salalu membangun komunikasi dengan KPU, karena waktu pendaftaran tinggal dua hari lagi.
“Untuk hari pendaftaran ke-13, Sabtu (13/5), sudah ada beberapa parpol yang mengkonfirmasi waktu pengajuan bakal calonnya. Besok baru saya sampaikan karena mereka (parpol red) sampaikan waktu berubah-ubah,” pungkas Saroy. [SDR-R3]