Manokwari, TP – Antusiasme pendukung Partai Politik (Parpol) menuju penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 diharapkan taat terhadap regulasi seperti, penggunaan kendaraan dinas dan keterlibatan anak- anak dibawah umur.
Hal ini ditegaskan Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad mengevaluasi pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan DPR RI dapil Papua Barat di KPU Papua Barat, Sabtu (13/5) kemarin.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas oleh partai politik maupun calon legislatif dilarang melanggar Pasal 2, Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas Apartur Sipili Negara (ASN).
Dimana setiap ASN dilarang berpihak kepada siapapun dan terlibat partai politik.
“Kami juga memantau sepanjang pelaksanaan pengajuan bakal calon legislatif ke KPU, ada beberapa partai politik yang melibatkan anak- anak mulai dari berkonvoi hingga ke kantor KPU Barat,” ungkap Nurlaela.

Selain meminta KPU Papua Barat agar terus menyampaikan imbauan kepada partai politik, Bawaslu Papua Barat juga menghimbau kepada partai politik yang mengajukan bakal calegnya ke KPU Barat agar membawa massa yang diatur sesuai regulasi.
“Jangan sampai antunsiame membuat kita keluar dari regulasi,” ujar Nurlaela didampingi Koordinator Bidang SDM Bawaslu Papua Barat, Charles Imbiri pada hari ke tiga belas pengajuan bacaleg Papua Barat oleh partai politik.
Sesuai pantuan media ini, Nurlaela sempat menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan keterlibatan anak -anak dalam konvoi massa partai politik yang datang ke KPU Barat.
” Kami ingatkan agar kendaraan dinas yang digunakan partai politik menuju ke kantor KPU Barat sebaiknya dikeluarkan terlebih dahulu dari areal kantor KPU Barat,” pintanya. [K&K-R3]