Dana Hibah KONI Papua Barat, 3 Orang Jadi Tersangka
Manokwari, TP – Akhirnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Menurut Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon, penyidik telah meningkatkan status 3 saksi menjadi tersangka, yaitu: DI, AW, dan L. Ketiganya dinaikkan statusnya dari 93 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
Namun, ia belum mau merincikan peran dari ketiga tersangka yang berstatus pengurus KONI Provinsi Papua Barat ini, sebelum mereka menjalani proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Rabu (17/5).
Direskrimsus menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka ini dimaksudkan untuk mengungkap apakah terdapat indikasi tersangka baru dan sebagainya.
“Setelah pemeriksaan ini baru kita bisa sampaikan secara lengkap dan komprehensif, dimana di situ akan kami tampilkan tersangka dan seluruh barang bukti rampasan terkait tindak pidana dugaan korupsi ini,” kata Tampubolon dalam konferensi pers perkembangan penyidikan kasus dugaan tipikor dan TPPU pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 di Polda Papua Barat, Senin (15/5) sore.
Indikasi dugaan tipikor penggunaan dana KONI Provinsi Papua Barat terdapat dalam 3 tahun anggaran, yakni 2019, 2020 dan 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 227.465.122.000.
Dari total anggaraan sekitar Rp. 227 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21.
Hasil audit BPKP yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat dengan laporan Nomor: PE.03.02/SR-130/PW/27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
Dicecar perihal adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini, jelas Direskrimsus, secara instansi, pihaknya sudah menyurati PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening dan menunggu hasilnya.
“Dengan persangkaan dua tindak pidana, yakni dugaan korupsi dan TPPU, mudah-mudahan ini tidak menjadi hambatan kita bisa membuka nomor rekening yang kita duga menjadi penampung atau penerima tindak pidana pencucian uang,” terang Tampubolon.
Ia menambahkan, terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu juga Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” pungkas Direskrimsus.
Secara terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Asbun Syambas Hasbullah mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui perihal nama tersangka dalam dugaan tipikor dan TPPU pada KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Pasalnya, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Ditreskrimsus ke Kejati Papua Barat, belum ada nama para tersangka.
“Masih belum ada tersangkanya,” jawab Aspidsus yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (15/5).
Sementara itu, praktisi hukum di Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengapresiasi langkah Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga dan Direskrimsus, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon yang telah mengambil langkah cermat dalam dugaan tipikor dan TPPU ini.
Dikatakannya, langkah hukum terhadap kasus ini, mulai penyelidikan, penyidikan sampai sekarang penetapan tersangka, merupakan suatu prestasi terhadap Kapolda dan Direskrimsus sebagai pejabat baru.
Dia menegaskan, penetapan tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Provinsi Papua Barat bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan ketidakcermatan dalam pengelolaan keuangan di proyek dana hibah yang berasal dari pemda ke organisasi di Papua Barat.
“Kalau kita lihat kerugian negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21 dari total sekitar Rp. 227 miliar, ini memang tergolong cukup besar,” sebut Warinussy kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (15/5).
Ia membeberkan, apabila melihat jumlah saksi dan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, maka tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini sebagaimana penyampaian Direskrimsus.
“Menurut saya, nanti didalami Dikrimsus dan penyidiknya supaya bisa mengungkap siapa yang bisa dimintai keterangannya. Jangan berhenti di sini, pasti tersangkanya banyak, karena indikasi awal kerugian negara cukup besar,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini.
Dia juga berharap mereka yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, bahkan jika misalnya pada cabang olahraga (cabor) ada yang terindikasi melakukan atau masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum da nada unsur menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak diusut lebih lanjut.
“Kita dengar ada 93 saksi yang sudah diperiksa. Kita harap ada tersangka lain, tidak berhenti sampai di situ,” tutup Warinussy. [AND-R1]