Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar Penilaian Kinerja (PK) delapan aksi konvergensi dalam upaya mendukung percepatan penurunan stunting terintegrasi di Provinsi Papua Barat.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, pemerintah telah berkomitmen dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dimana, kata dia, dari perpres tersebut telah ditargetkan secara nasional maupun daerah bahwa, di tahun 2024 persoalan stunting dapat ditekan hingga berada pada angka 14 persen.
Karena itu, lanjut dia, dalam penyusunan Rancangan Pemerintah Daerah (RDP) Tahun 2023-2026 ada termuat dalam tujuan menurunnya angka stunting dan dalam indikator kinerja termuat juga prevalensi stunting.
“Dari data hasil studi status gizi (SSGI) tahun 2021, pervalensi stunting secara nasional sebesar 21,6 persen menurun menjadi 26,2 persen pada tahun 2022. Sedangkan di Papua Barat prevalensi stunting 26,2 persen di tahun 2021 meningkat menjadi 30 persen di tahun 2022,” ungkap Werinussa dalam pembukaan kegiatan PK delapan aksi konvergensi di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, fenomena tersebut dapat menjadi sinyal kuat bahwa, ada masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, sehingga pelayanan yang dibutuhkan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum tersedia dalam skala dan kualitas yang memadai serta tidak sampai secara langkap pada kelompok sasaran prioritas.
Dengan demikian, jelas Werinussa, ada lima pilar strategis nasional percepatan pencegahan stunting diantaranya, komitmen dan visi pemimpin, komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif dari kementerian provinsi, kabupaten kota hingga desa.
Kemudian, lanjut dia, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat serta penguatan dan pengembangan sistem.
Menurutnya, aksi konvergensi merupakan pendekatan intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan bersamaan. Sehingga, institusi penanggung jawab aksi konvergensi harus melibatkan lintas sektor dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.
Lebih lanjut, kata Werinussa, provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan penilaian kinerja kabupaten yang hasilnya akan diumumkan secara nasional.
Dengan harapan, penilaian kinerja tahunan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing yang memotivasi pemerintah kabupaten dan provinsi guna meningkatkan kinerjanya dalam penangangan stunting. [FSM-R3]