• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

584 Bacaleg Bertarung Merebut 35 Kursi di DPR Papua Barat

TaburaPos by TaburaPos
19/05/2023
in PAPUA BARAT DAYA
0
584 Bacaleg Bertarung Merebut 35 Kursi di DPR Papua Barat
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – KPU Provinsi Papua Barat sudah menerima pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat dari 18 partai politik (parpol).

Sebanyak 17 parpol mengajukan (bacaleg) dengan aplikasi SILON, terkecuali Partai Gelora yang mengajukan berkas fisik bacaleg secara manual, karena terkendala pada SILON internal partai, sehingga tidak bisa di-submit.

Dengan diterimanya pengajuan bacaleg dari Partai Gelora, maka total bacaleg yang diajukan 18 parpol sebanyak 584 orang untuk memperebutkan 35 kursi di DPR Papua Barat dari 5 daerah pemilihan (dapil) Papua Barat.  Jumlah tersebut mengalami kekurangan 46 orang dari 630 alokasi bacaleg DPR Papua Barat.

Sementara itu, bacaleg DPD-RI yang mendaftar diri sebanyak 12 orang, dimana 1 bacaleg memilih mengundurkan diri.

“Puji syukur, tahapan pengajuan balon DPR Papua Barat oleh 18 parpol dan 13 DPD dari Dapil Papua Barat sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 dapat berjalan aman dan lancar. Sebanyak 17 parpol berhasil mengajukan bacaleg menggunakan SILON dan 1 parpol mengajukan dokumen calon secara manual,” kata Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya kepada para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5).

Selama proses pengajuan bacaleg, KPU bekerja sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang sama terhadap semua parpol. Khusus untuk Partai Gelora, KPU melakukan pelayanan sesuai petunjuk teknis KPU-RI Nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023, dimana parpol yang mengalami kendala SILON bisa dilayani secara manual dengan memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur sebagaimana lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Ia merincikan, parpol diwajibkan menyusun daftar calon secara manual dengan memperhitungkan kuota dan susunan keterwakilan perempuan, melengkapi surat persetujuan DPP, daftar nama tersusun secara excel dan setiap calon membuat folder khusus yang siap diunggah ke SILON.

“Selain itu, dokumen harus kita periksa satu per satu. Proses pemeriksaan dokumen 27 bacaleg yang diajukan Partai Gelora baru berakhir sekitar pukul 08.00 WIT, Senin (15/5) pagi, karena dokumen yang terunggah ke KPU harus diunggah ke manual lagi,” jelas Semunya.

Tahapan selanjutnya, tambah Semunya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 23-26 Mei 2023. Dikatakannya, penelitian ini sangat menentukan, karena menyangkut keabsahan calon.

“Kalau terkait susunan dan kouta sudah selesai, akan tetapi hasil verifikasi administrasi ini bisa berakibat apabila ada calon perempuan tidak memenuhi syarat dan harus diganti, maka parpol tidak bisa mengabaikannya. Kedua, jika dalam waktu dekat keluar peraturan KPU tentang pembulatan kursi ke atas, maka berpengaruh pada jumlah keterwakilan perempuan di Dapil 2 dan 5, Papua Barat. Kalau sudah lebih aman, kurang harus dilakukan perbaikan karena kouta perempuan bagian dari mutlaknya dokumen diterima,” terang Semunya.

Dirinya kembali mengingatkan parpol dan para bacaleg untuk memenuhi syarat penunjang, seperti kepala dan wakil kepala daerah, TNI, Polri, dan ASN untuk melengkapi pernyataan pengunduran diri, mantan terpidana melengkapi persyaratan pengumuman di media dan membuktikan ijazah SMA yang sah.

“Bagian ini akan kita periksa secara teliti. Kami juga mengajak masyarakat memberikan tanggapan terhadap data dari seluruh caleg. Kalau berhasil menunjukkan ijazah sarjana, tetapi tidak menunjukkan ijazah SMA, tetap gugur. Untuk itu, calon harus jujur atas rekam jejak dan status pekerjaan agar kebutuhan dokumen dapat dilengkapi. Tidak ada yang melarang mantan narapidana maju sebagai caleg, tapi wajib membuat pengumuman secara terbuka. Kalau tidak, bisa gugur dalam pencalonan,” ujar Semunya.

Dalam tahapan ini, KPU akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk memastikan keraguan dari setiap dokumen persyaratan bacaleg, sekaligus menindaklanjuti tanggapan masyarakat.

“Ada beberapa lembaga yang akan kita kunjungi untuk memastikan keraguan atas seluruh dokumen para caleg, seperti Dinas Pendikan dan pengadilan. Ini menyangkut kehati-hatian dan keabsahan yang telah dimuat dalam SILON,” tandas Ketua KPU. [K&K-R1]

Previous Post

Pengajuan Bacaleg DPR Papua Barat dari Partai Gelora Berproses hingga Subuh

Next Post

Sosialisasi Menuju Senayan, Caleg DPR RI, Matias Mairuma Bertemu Puluhan Sopir Pick Up di Fakfak

Next Post
Sosialisasi Menuju Senayan, Caleg DPR RI, Matias Mairuma Bertemu Puluhan Sopir Pick Up di Fakfak

Sosialisasi Menuju Senayan, Caleg DPR RI, Matias Mairuma Bertemu Puluhan Sopir Pick Up di Fakfak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!