Neney, TP – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran menyerahkan dana desa tahap I (ADD/DDS) tahun anggaran 2023 kepada 7 kampung di Distrik Neney, K abupaten Mansel, Senin (12/6).
Pada kesempatan ini, Bupati Mansel, Markus Waran, yang didampingi Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Yesaya Tuhepary, Kepala Distrik Neney, Titus Ahoren, juga menyerahkan SK penjabat kepala kampung persiapan bagi 32 kampung persiapan yang dimekarkan dari 7 kampung induk di Distrik Neney.
Waran mengatakan, pemekaran kampung di Papua telah sesuai dengan UU Otsus dan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Waran mengingatkan, kepada Penjabat kepala kampung yang namanya sudah di SK-kan agar berkoordinasi dengan kepala kampung induk begitu sebaliknya. Sebab, sesuai aturan kampung induk membagi anggaran sebesar 30 persen dari APBK untuk membiayai kampung persiapan yang dimekarkan.

“Jangan kecewa dan berkecil hati, ini kesempatan karena pemekaran tidak dilakukan berulang kali, atur anggaran yang ada secara baik sesuai dengam kebutuhan di kampung,” pinta Waran.
Waran juga mengingatkan agar Penjabat kepala kampung mengawasi dan mengatur tapal batas sehingga warga tertata rapi dan tidak ada warga yang berstatus ganda. Waran juga meminta agar setiap kampung memiliki rumah kaki seribu dan setiap kampung warganya 100 persen orang asli Papua.
“Semua bekerja sama untuk membangun kampung. Satu kampung minimal 30 KK. Itu akan diperkuat dengan perbup,” tegas Waran.

Menghindari penyalahgunaan anggaran, Bupati Markus Waran tidak mengijinkan Pj. Kepala Kampung memegang dana kampung. Tetapi dana diberikan kepada bendahara untuk membiaya kepentingan bersama.
“Lama menjabat kepala kampung 1 tahun maka harus bekerja secara ektra tata kampung, infrastructure dengan baik dan pastikan jalan dan air bersih, supaya ada perubahan,” terang Waran.
Nantinya, jika telah terbangun infrastruktur di kampung Persiapan, maka akan dilakukan pemilihan Kepala Kampung definitive. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan kampung tersebut bisa digabungkan kembali ke kampung induk. [BOM-R3]