Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat sedang menelusuri harta dan uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga mengatakan, ada sejumlah aset yang akan dibekukan atau disita untuk dikembalikan ke negara.
“Tujuan kita mengembalikan uang sebanyak-banyaknya yang diduga disalahgunakan atau diselewengkan,” kata Silitonga kepada para wartawan di Polda Papua Barat, kemarin.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar nanti berkas perkara secepat mungkin bisa diterima kejaksaan dan diajukan ke persidangan.
Ditanya perihal aset yang disita, ia mengatakan, ada beberapa aset yang menguntungkan, seperti rumah, tanah, kendaraan, barang atau aset berharga lain yang disita sebagai hasil kejahatan.
Diakuinya, ada beberapa aset yang disita berada di Manokwari, tetapi ada juga yang di luar Manokwari. “Kita juga sedang menunggu analisis PPATK,” kata Kapolda. [AND-R1]