Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin melantik Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggantikan Juniman Hutagaol di gedung utama Kejagung RI, Jakarta, Selasa (20/6).
Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung merasa yakin dan optimis, penempatan pejabat yang baru dilantik sudah tepat dan akan berkontribusi, memberi manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.
Untuk itu, Burhanudin Kajati yang baru segera mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Di samping itu, Jaksa Agung juga berpesan agar Kajati memastikan perhelatan Pemilu 2024 di wilayah tugas berjalan lancar dan aman, menjaga netralitas personil dalam proses Pemilu dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatan.
“Segera bersinergi dengan Bawaslu dan aparat penegak hukum lain dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,” pinta Burhanuddin dalam press release Kejati Papua Barat, Selasa (20/6).
Selanjutnya, pinta Jaksa Agung, mewujudkan proses penegakkan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landasan pijaknya.
“Menjaga integritas, menjauhi penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas serta menjadi suri teladan yang baik bagi seluruh jajaran, meningkatkan pengawasan melekat terhadap semua jajaran di satuan kerja masing-masing serta mempedomani surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” imbuh Burhanuddin.
Bukan itu saja, Jaksa Agung juga mengingatkan Kajati segera bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait status Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat.
“Melaksanakan penegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi punitive, tetapi juga harus dapat menjadi instrument korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Jaksa Agung.
Di samping itu, ia juga mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan yang diucapkan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
“Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakkan hukum, sedang atau akan dilaksanakan oleh kejaksaan yang bisa menghancurkan soliditas institusi,” harap Burhanuddin.
Menurutnya, jabatan itu ibarat pedang bermata dua, di satu sisi dapat membawa seseorang itu mulia, sedangkan di sisi lain dapat memberi nestapa bagi orang yang mengembannya. “Tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan,” terang Jaksa Agung. [*AND-R1]