Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Papua Barat, Musak Sombuk memberikan saran agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melaksanakan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tahun 2025 mendatang.
Saran tersebut, menurut Sombuk Ia berikan karena mitra kerja MRPBD belum ada, sehingga bisa mempersulit mereka dalam bekerja.
“Mungkin Juli mendatang mungkin yang mendesak untuk dilantik anggota MRP dan MRPB. Ini mungkin prioritas, kita juga tidak tahu rencana pemerintah seperti apa? Faktanya ketika MRPBD dilantik mereka mau bekerja pokok-pokok pikirannya mau disampaikan kemana, sementara DPR Papua Barat Daya belum ada,” jelas Sombuk kepada Tabura Pos belum lama ini.
Menurutnya, calon anggota MRPBD tidak dilantik dulu hingga anggota DPR Papua Barat Daya dibentuk. Sebab, sambung dia, MRPBD menghasilkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dikirimkan kepada DPR Papua Barat Daya.
Disamping itu juga, lanjut dia, MRPBD akan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap draft rancangan peraturan daerah khusus maupun provinsi. Sementara ini, DPR Papua Barat Daya belum ada.
“Mana DPR Papua Barat Daya? Belum ada, dalam rangka menjaga terjadi maladminitrasi. Jadi dipikirkan baik dulu, apakah langsung dilantik, duduk manis dan terima uang tanpa prodak apa-apa?,” ujar Sombuk.
Sombuk menambahkan, mitra kerja MRPBD adalah DPR Papua Barat Daya yang nantinya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) 2024. “Jadi paling tidak tahun 2025 barulah dilantik. Ini tergantung pemerintah, mungkin pemerintah punya rencana tapi kita lihat dari sisi fungsi dan tugasnya, MRPBD harus berinteraksi dengan DPR. Pertanyaannya kita, kenapa cepat-cepat dibentuk sedangkan mitra kerjanya belum ada,” tukas Sombuk. [FSM-R3]