Manokwari, TP – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Manokwari menyesalkan adanya pengumuman hasil seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) masa bakti 2023-2028.
Penyesalan itu disampaikan Ketua DPC GMNI Manokwari, Riko Rikson Iba melalui siaran pers yang diterima Tabura Pos, Jumat (23/6).
Rekson mengaku sangat menyesalkan adanya pengumuman hasil seleksi calon anggota MRP Papua Barat, dengan Lampiran, Pengumuman Nomor :400.10.4.3/209/KESBANGPOL-PB/2023, tanggal: 22 Juni 2023.
Sebab, menurutnya dari nama-nama yang tertera dalam pengumuman terdapat nama yang juga tercatat sebagai anggota partai politik aktif, sehingga jelas telah menyalahi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Oleh karenanya, aku Rekson atas nama DPC GMNI Manokwari meminta pertanggungjawaban Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan Kesbangpol kabupaten Fakfak atas Surat yang diberikan Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dengan NOMOR: 573/PL.01.4-SD/92/2.1/2023, tentang : Penyampaian Data Hasil Validasi Calon Terpilih dan Calon PAW Anggota MRPB Periode 2023-2028 yang terlibat sebagai Anggota dan/atau Pengrus Partai Politik Peserta Pemilu.
“Hari ini kami menuntut keterbukaan dari Kesbangpol Provinsi Papua Barat, sesuai dengan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Kenapa Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan Kabupaten, melanggar dan menghiraukan surat dari KPU Provinsi Papua Barat, dengan meloloskan Anggota-anggota Partai Politik ini? Kami tuntut Kesbangpol provinsi segera memberi kejelasan mengenai anggota Partai Politik yang diloloskan sebagai anggota MRPB Provinsi Papua Barat,” tegas Rekson.
Rekson meminta agar Kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten melaksanakan tugas sesuai aturan, sehingga tidak membuat masyarakat tidak percaya dengan pemerintah.
“Jangan sampai publik tidak percaya Kesbangpol. Jadi kami tuntut kejujuran dan keterbukaan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, yang tidak peduli dengan surat dari KPU Provinsi Papua Barat,” seru Rekson. [Rls-R3]