Manokwari, TABURAPOS.CO – Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menegaskan, kasus dugaan pelecehan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, tidak ada kaitan dengan masalah adat, suku, dan sebagainya.
Dikatakannya, untuk perkembangan penanganan kasus yang merupakan persoalan pribadi tersebut, penyidik sedang berkoordinasi dengan ahli Puslabfor Polri, sekaligus memeriksa psikologis dari korban atau pelapor berinisial CR.
Lanjut dia, koordinasi yang dilakukan penyidik dengan ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana di Puslabfor berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita.
Ia menambahkan, sedangkan terkait pemeriksaan psikologis dari korban yang dimaksudkan, terkait kondisi korban, apakah selama kasus ini, pelapor atau korban mengalami gangguan psikologis atau seperti apa.
“Artinya, kebiasaan dia normal, kemudian dengan adanya kejadian itu, apa yang dia rasakan secara psikologis, itu yang kita tanyakan. Bukan masalah gangguan jiwa,” tandas Novia Jaya kepada Tabura Pos di Pami, Manokwari, Minggu (25/6).
Dia merincikan, penyidik juga sudah menyita barang bukti handphone, karena ada percakapan di antara korban dan terlapor yang diserahkan ke Puslabfor Mabes Polri.
Dari situ, jelas dia, pihaknya meminta ahli untuk mengetahui, apakah benar barang itu betul ada di handphone tersebut, bukan direkayasa.
“Kemudian, ahli bahasa itu terkait kata-kata yang ada di percakapan, kemudian ahli pidana, apakah di dalam rangkaian percakapan dari terlapor dan pelapor ini, apakah ada unsur pidananya atau tidak,” jelas Direskrimum.
Ditambahkannya, penyelesaian secara restorative justice (RJ) harus melihat syarat materil dan formil, seperti perdamaian di antara kedua belah pihak, tuntutan ganti rugi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menjadi perhatian publik serta persyaratan lain yang harus dipenuhi.
“Kalau tidak terpenuhi dua persyaratan ini, tidak bisa dilakukan RJ,” kata Novia Jaya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, pihak korban atau pelapor sampai sekarang masih berkomitmen agar kasus ini diteruskan meski ada pihak-pihak yang menginginkan kasus ini diselesaikan.
“Ada beberapa pihak yang meminta kasusnya diselesaikan, tapi orang-orang ini kan di luar yang berperkara yang minta, tapi orang yang berperkara, tidak ada,” klaim Direskrimum.
Untuk itu, tegas Novia Jaya, persoalan ini merupakan masalah pribadi, jangan dikaitkan dengan masalah suku, adat, dan sebagainya. “Ini pribadi dia yang berbuat dan dia yang bertanggung jawab dan ini masuk dalam ranah hukum,” tukasnya.
Ia menandaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap terlapor meski terlapor merupakan seorang pejabat, karena semua sama di mata hukum.
“Mungkin kita ada pertimbangan, misalnya ketika dipanggil, dia tidak mempersulit penyidikan. Kalau sering beralasan, penyidik juga ada pertimbangan lain. Saat ini kita masih menunggu hasil Puslabfor. Anggota masih di Jakarta, sedangkan untuk peningkatan status sebagai tersangka, tunggu hasil dari sana, kemudian di sini kita gelarkan perkaranya,” kata dia. [AND-R1]