Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan 8 tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pada 2018.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang gelar perkara Ditreskrimum, lantai 2, Polda Papua Barat, Selasa (27/6).
Namun, Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya belum mau membeberkan identitas ke-8 tersangka dengan alasan menjaga agar para tersangka tetap patuh dan koperatif.
Menurut dia, kedelapan orang yang statusnya dari saksi menjadi tersangka itu dari total sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa penyidik.
Lanjut dia, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, kedelapan tersangka ini tidak langsung ditahan, karena mereka akan dipanggil terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Novia Jaya menegaskan, apabila kedelapan tersangka ini masih belum koperatif, maka penyidik akan melakukan penahanan terhadap mereka.
“Penahanan itu kan ada kriterianya. Apabila mereka diduga akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau sebagainya, tapi kalau mereka masih belum bisa koperatif, kita akan tahan. Jadi, kalau masa penahanan itu, nanti kita lihat mereka koperatif atau tidak,” ujar Direskrimum kepada Tabura Pos di Polda Papua Barat, kemarin.
Dikatakannya, para tersangka ini merupakan orang yang melakukan perubahan identitas, memasukkan ijazah, KTP, mengubah usia, dan lain sebagainya.
Dikatakannya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil kedelapan tersangka dan tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. “Tergantung hasil pemeriksaan terhadap delapan tersangka ini,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, lalu Pasal 266 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Barang buktinya, ada ijazah mereka yang dipalsukan, identitas mereka yang dipalsukan, dan ini nanti kita koordinasikan dengan Dukcapil, termasuk ke Dinas yang mengeluarkan ijazah mereka, kita konfirmasi,” jelas Novia Jaya.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, gelar perkara penetapan tersangka melibatkan sejumlah satker, seperti Bidkum, Irwasda, Bid Propam, Ditreskrimsus, dan Ditnarkoba.
Dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi CPNS dilaporkan Forum Honorer 512 Nusantara ke Polda Papua Barat, November 2022. Dalam penanganannya, penyidik sudah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen. [AND-R1]