Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara dan membebaskan 2 terdakwa perjudian jenis Toto Gelap (Togel), Selasa (27/6).
Putusan yang cukup mencengangkan tersebut diambil majelis hakim lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari tidak bisa menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan di pengadilan sejak disidangkan Maret hingga Juni 2023.
Saksi yang akan dimintai keterangan merupakan aparat kepolisian yang dikabarkan menangkap kedua terdakwa berinisial SOW dan AD pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIT.
Belum diketahui pasti apa alasan para saksi dari kepolisian yang enggan menghadiri persidangan untuk dimintai keterangannya.
Namun informasi yang dihimpun Tabura Pos, usai memutuskan untuk membebaskan kedua ibu rumah tangga (IRT) ini, majelis hakim melalui JPU disebut telah memanggil para saksi (pihak kepolisian yang menangkap) sebanyak 5 kali secara patut, tetapi panggilan tersebut tak digubris.
“Lalu, panggilan paksa secara patut sebanyak tiga kali juga tidak digubris saksi. Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa dibebaskan demi hukum,” kata sumber Tabura Pos.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Ruben Sabami, SH dan Nejunith Syabes, SH yang dimintai tanggapan Tabura Pos, membenarkan adanya putusan tersebut, tetapi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut soal pengembalian berkas perkara dan pembebasan terhadap kedua kliennya.
“Kami akan memberikan keterangan kalau sudah pegang penetapannya. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan,” kata Sabami dibenarkan Syabes.
Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui bahwa majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Manokwari, Haries Lubis telah mengembalikan berkas perkara judi Togel atas terdakwa, SOW dan AD.
“Iya benar,” jawab Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos, Selasa (27/6).
Ditanya tentang status penahanan dari kedua terdakwa, Markham Faried menegaskan, sesuai dengan putusan majelis hakim bahwa terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Disinggung apakah harus segera dibebaskan dari Lapas Perempuan Manokwari? “Iya, sesuai dengan amar putusan perkara tersebut,” tegas Humas PN.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, perkara Nomor: 40/Pid.B/2023/PN Mnk atas terdakwa berinisial SOW, didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dan dakwaan kedua, Pasal 303 BIS Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara Nomor: 39/Pid.B/2023/PN Mnk atas terdakwa berinisial AD juga didakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana dan dakwaan kedua, Pasal 303 BIS Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [HEN-R1]