Manokwari, TABURAPOS.CO – Dua oknum jaksa dan 1 pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari masing-masing berinisial A, US, dan H mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Senin (3/7). Pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi uang sebesar Rp. 65 juta.
Kajati Papua Barat, Harli Siregar mengucapkan terima kasih terhadap media dan masyarakat atas informasinya.
Dikatakannya, dugaan gratifikasi yang menyeret 2 oknum jaksa dan 1 pegawai TU di awal menjalankan tugas sebagai Kajati Papua Barat, menjadi momentum melakukan pembersihan.
Dia menegaskan, pimpinan yang sedang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi, rupanya masih ada saja oknum yang menyalahgunakan jabatannya.
Dikatakan Siregar, meski peristiwa ini terjadi sebelum dirinya menjadi Kajati, tetapi menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan secara menyeluruh dan kasus ini menjadi langkah awal melakukan pemetaan terhadap situasi dan kondisi internal.
Dengan kasus ini, Siregar mengaku pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan menarik jaksa yang diduga sebagaimana viral di Tiktok, dalam rangka pemeriksaan.
“Sejak hari ini, pemeriksaan akan dilakukan secara intensif untuk melihat substansi terhadap peristiwa itu seperti apa sesungguhnya, karena itu kan baru sepihak. Kita akan melakukan pemeriksaan fungsional dan hari ini akan dimulai,” terang Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, kemarin.
Untuk menciptakan institusi kejaksaan yang terpercaya, ujar Kajati, pihaknya terbuka dan berharap dukungan media dan seluruh lapisan masyarakat.
“Sekali lagi, ini menjadi momentum kuat bagi kami dalam rangka melakukan bersih-bersih aparat internal di Kejati dan seluruh jajaran, termasuk kejari dan itu kami lakukan secara menyeluruh,” jelas Siregar.

Sekaitan dengan pembuat akun Tiktok, Siregar mengatakan, seyogianya juga dipanggil, tetapi pihaknya masih ingin melihat apabila memang buktinya kuat, tidak menutup kemungkinan akan diusulkan ke pimpinan.
“Seyogianya itu akan kita minta dalam rangka percepatan, tapi kita belum tahu sikapnya, apakah mereka mau atau tidak mau, karena ini adalah pemeriksaan fungsional, maka kami punya mekanisme tersendiri dalam rangka percepatan ini,” kata dia.
Soal keamanan pembuat konten, Kajati mengklaim akan memberikan jaminan keamanan sebagaimana pihaknya bagian integral dari masyarakat. “Tentu akan dilindungi,” kata dia.
Ditegaskannya, semua pihak yang terkait dengan kasus itu, nanti akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan fungsional, melakukan cek dan ricek dalam rangka membuktikan apakah peristiwa itu seperti ini atau tidak.
“Jika terbukti benar, tentu ada PP Nomor 94 kan. Nanti kita lihat, apakah ini lebih ke arah disiplin dan seterusnya. Nanti kita kumpulkan dulu bukti-bukti, keterangan seperti apa, karena itu baru sepihak kan, tapi kita mau ini berimbang. Kita mau cek uang itu sudah diterima atau belum. Itu kan baru Tiktok viral, orang bisa saja mengaku, biarkan fungsional melakukan pemeriksaan,” pungkas Kajati. [AND-R1]