Manokwari, TP – Setelah menyidangkan 4 pelaku anak dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Manokwari, Desember 2022, kini Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menerima lagi perkara yang sama untuk 4 terdakwa dewasa.
Para terdakwa dewasa ini merupakan bagian dari 8 orang dalam kasus persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH mengakui bahwa PN Manokwari sudah menerima perkara Nomor: 114/Pid.Sus/2023/PN Mnk.
“Surat masuknya atau surat pendaftaran perkara itu tertanggal Jumat, 23 Juni 2023,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Dia merincikan, perkara tersebut terdaftar dengan para terdakwa masing-masing berinisial A, GKSK alias Gil, HSL alias H, dan MAHW alias Al. “Ada empat terdakwa dalam dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak,” katanya.
Lanjut Markham Faried, para terdakwa ini diduga melanggar ketentuan Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Jadi dilakukan bersama-sama. Itu dakwaannya bersifat alternatif. Tadi dakwaan yang pertama,” jelas dia.
Humas PN melanjutkan, dakwaan kedua untuk para terdakwa, yakni diduga melanggar Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, kata Markham Faried, alternatif dakwaan ketiga, diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan huruf E UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Jadi, ada tiga dakwaan alternatif, sehingga majelis atau penuntut umum ketika akan membuktikan dakwaan itu, ada pilihan dakwaan mana yang kemudian oleh penuntut umum dirasa paling tepat dan paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa,” papar Markham Faried.
Menurut dia, keempat terdakwa ini sudah masuk dalam kategori orang dewasa, sehingga teregister dalam perkara dewasa, bukan dalam perkara anak.
Ditanya apakah proses persidangan akan digelar secara tertutup? “Karena sifat persidangan perlindungan anak itu berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak itu sifatnya, beberapa perkara ya, yang menyangkut perlindungan anak, itu sifatnya persidangan tertutup untuk umum,” tukasnya.
Ditambahkannya, proses persidangan dijadwalkan Kamis, 6 Juli 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan bersifat tertutup untuk umum.
Secara terpisah, penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy, SH membenarkan bahwa perkara dugaan persetubuhan yang diduga melibatkan keempat terdakwa ini sudah dilimpahkan ke PN Manokwari untuk disidangkan.
“Sidangnya diagendakan tanggal 6 Juli,” jawab Warinussy yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, seorang siswa SMA di Manokwari, diduga diperkosa dan digilir 8 remaja di rumah salah satu pelaku berinisial H, Desember 2022 lalu.
Ironisnya, para pelaku pemerkosaan ini ada yang masih di bawah umur, alumni dari SMA tersebut, dan teman korban. Mereka yang diduga melakukan pemerkosaan, yaitu: AL (20 tahun), H (19 tahun), GIL (19 tahun), A (20 tahun), GW (15 tahun), M (15 tahun), Y (15 tahun), dan C (16 tahun).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengungkapkan, setelah kejadian itu korban sempat merasa takut, kemudian melaporkan apa yang menimpanya kepada orangtuanya.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Manokwari pada Februari 2023.
Lanjut dia, dalam kasus ini, ada 2 permasalahan, yakni pemerkosaan untuk para pelaku yang sudah dewasa, sedangkan persetubuhan anak yang para pelakunya masih di bawah umur.
Soal motif dari dugaan pemerkosaan dan persetubuhan ini, jelas Kapolresta, diduga para pelaku terbuai dengan kecantikan korban yang selama ini aktif di media sosial (medsos).
Dari situlah, sambung Kapolresta, para pelaku merencanakan aksinya dengan mengajak korban ke rumah salah satu tersangka berinisial H.
Dijelaskan Kapolresta, setelah tiba di rumah H, ternyata ada pelaku lain, kemudian mereka memaksa korban untuk menenggak minuman keras (miras) meski korban menolaknya. Setelah korban dalam pengaruh miras, sambung Simangungsong, korban dibawa para pelaku ke kamar, kemudian disetubuhi secara bergiliran.
“Korban diajak salah satu pelaku, GW yang merupakan teman dekat korban. Diarahkanlah korban ke rumah H yang selama ini memang tempat mereka kumpul-kumpul. Di rumah itu, korban dipaksa menenggak miras, setelah mabuk, kemudian para pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” papar Kapolresta dalam press release di Polresta Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, kasus yang dialami korban sudah menjadi atensi penyidik sebagaimana perintah dari Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga, dan berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan serius karena sangat meresahkan.
Lanjutnya, atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar, jo Pasal 81 Ayat 1, Pasal 55 KUHPidana Ayat 1 dan 2 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Teman sekolah korban ini ada dua orang, yang lain ada dari sekolah lain, ada yang sudah berkeluarga, dan ada yang pengangguran. Rumah itu memang tempat berkumpul para pelaku, tapi otaknya ini berinisial GW,” jelas Kapolresta. [HEN-R1]