Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan 5 oknum anggota Polresta Manokwari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (4/7).
Kelima tersangka yang dilimpahkan, yaitu: MSS, ER, IAS, HDS, dan RWM yang diduga menganiaya seorang pekerja batu tela berinisial AW di Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ikhsan Husni selain pelimpahan para tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti.
Barang bukti diantaranya 1 kartu ATM dan 1 buku tabungan milik korban berinisial AW, 1 tas kecil tanpa merek, 1 dompet, 1 BPKP atas nama Septiana Rurubua, 1 sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DS 2281 DP.
Lanjut dia, ada juga barang bukti 2 lembar surat perintah tugas penyelidikan terkai peredaran narkotika dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Manokwari tertanggal 3 April 2023, dan 1 rekening koran atas nama AW.
Dikatakan Ikhsan Husni, setelah pelimpahan perkara ini, kelima oknum anggota itu akan ditahan di Polresta Manokwari selama 20 hari ke depan, mulai 4-23 Juli 2023.
“Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHPidana subsider Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-2, Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana,” rincinya kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Selasa (4/7).
Berdasarkan pantauan para wartawan, pelimpahan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimum ke Kejari Manokwari, Selasa (4/7) sekitar pukul 14.00 WIT.
Setelah pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, selanjutnya kelima tersangka dibawa ke rutan Polresta Manokwari sekitar pukul 17.40 WIT. [AND-R1]