Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejumlah oknum anggota Polri terpaksa menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran serius.
Menurut Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga, salah satu pelanggaran serius yang dianggap dan disetujui dilakukan PTDH, seperti tidak masuk atau bertugas selama 30 hari berturut-turut.
“Itu saya setuju untuk di-PTDH, ada beberapa yang sudah disidangkan, tapi saya tidak hafal jumlahnya,” kata Silitongan kepada para wartawan di Polda Papua Barat, akhir pekan lalu.
Ditanya tentang penanganan 5 oknum anggota Polresta Manokwari yang tersangkut kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan, ia mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan.
Pada prinsipnya, kata Kapolda, sesungguhnya dia merasa berat untuk memberikan hukuman terhadap anggotanya, tetapi selaku pimpinan, harus adil.
“Kalau salah, saya berikan punishment. Yang berprestasi dengan cepat, saya akan berikan reward. Jadi, prinsip saya ingin memberikan reward kepada anak buah,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengajak para anggota Polri untuk terus mengevaluasi diri seperti perintah Kapolri, yakni memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
“Coba pikirkan, usaha-usaha, inovasi agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari Polri dan situasi kamtibmas bisa terwujud,” harap Silitonga. [AND-R1]