Manokwari, TABURAPOS.CO – Ahli dalam perkara puluhan terdakwa penambangan emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, F.A. Simanjuntak, terancam ‘dipolisikan’.
Hal ini terungkap di dalam persidangan beberapa perkara penambangan emas ilegal dengan 30-an terdakwa, yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH, Kamis (13/7) sore.
Pasalnya, ahli yang sudah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH dan Aminah, SH, tampaknya enggan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan dan minta keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan) dibacakan saja oleh JPU di persidangan.
Menurut Ibrahim Khalil, ahli sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, tidak bisa hadir dengan alasan sedang sibuk dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan berdomisili di luar kota.
Ketika ditawarin majelis hakim agar ahli setidaknya bisa memberikan keterangan melalui zoom, tetapi JPU tidak bisa memastikan dan mengaku akan melakukan kroscek dengan ahli.
Mendengar jawaban JPU bahwa ahli meminta keterangannya di BAP saja dibacakan dalam persidangan, membuat ketua majelis hakim ‘naik pitam’.
“Kalau tidak mau ahlinya, nanti kita buatkan berita acara laporan polisi. Ancamannya 9 bulan. Tolong dikasih tahu ahlinya, kalau tidak mau, kita buat berita acara laporan polisi. Kasih tahu ahlinya,” ujar Akhmad kepada JPU.
Menanggapi penegasan ketua majelis hakim, JPU mengaku akan mengusahakan agar ahli bisa didengar keterangannya di persidangan kasus penambangan emas tanpa izin tersebut.
Dalam persidangan kali ini, puluhan terdakwa ini didampingi para penasehat hukumnya, yakni Ruben Sabami, SH, Nejunith Syabes, SH, dan Laode, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli oleh JPU.
Namun sayang, para saksi ternyata tidak bisa hadir ke persidangan dengan beragam alasan. Saksi, La Agus, menurut JPU, sudah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 6 kali, tetapi tidak hadir dengan alasan sedang melaut atau nelayan.
Untuk itu, JPU memohon agar keterangan La Agus di dalam BAP, dibacakan. La Agus dalam keterangan yang dibacakan JPU, saksi La Agus yang mengantar barang-barang pendulang ke lokasi tambang emas di Kali Wariori.
Ongkos pengantaran, seperti bahan makanan dan BBM (bahan bakar minyak) dengan jarak dekat dikenakan biaya Rp. 50.000, sedangkan jarak jauh dikenakan biaya Rp. 100.000.
Saksi yang mengaku bekerja sebagai ojek itu hanya mengantar barang-barang milik para penambang emas ilegal yang diamankan aparat kepolisian dan tidak terlibat penambangan emas ilegal tersebut.

Saksi juga mengaku melihat barang-barang yang dipakai untuk mendulang emas, termasuk hasil dari pendulangan.
Namun, keterangan saksi, La Agus dibantah para terdakwa, yaitu: MA, K dan kawan-kawan, dan mengatakan keterangan saksi tidak benar.
Menurut para terdakwa, mereka tidak pernah mendulang seperti yang dikatakan saksi, dan tidak pernah memesan barang seperti yang disampaikan saksi dalam BAP-nya.
Pada kesempatan itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan keterangan saksi, Safarudin dan Syarudin, yang disebut bekerja sebagai penjual ikan ke lokasi tambang emas ilegal, yang marak di wilayah Masni, Kabupaten Manokwari, dalam beberapa tahun terakhir ini.
Dalam BAP-nya, Safarudin mengaku sebagai penjual ikan, bukan penambang, ketika ditemukan aparat kepolisian. Saksi dimintai bantuan aparat kepolisian untuk menunjukkan lokasi atau camp para penambang emas.
Safarudin mengaku ikut membantu aparat kepolisian ketika mengamankan atau membawa barang-barang milik para penambang yang dipakai mendulang emas dari lokasi atau camp penambang.
Menurut Safarudin, yang menanggung biaya makan dan BBM para penambang emas adalah bos masing-masing penambang emas, seperti H. Rusli, Adit, Raymon, dan Agung, yang tidak dikenal saksi dan tidak terkait dengan para bos para penambang emas ini.
Diungkapkan saksi, para penambang emas ilegal itu bekerja 2 shift dalam sehari, ada yang bekerja dari pagi sampai sore dan ada yang bekerja pada malam hari.
Meski mengetahui adanya penambangan emas tanpa izin, tetapi saksi tidak mengetahui berapa hasil yang diperoleh dari penambangan emas tersebut.
Keterangan saksi Safarudin dan Syarudin yang hampir mirip tersebut, lagi-lagi dibantah para terdakwa. Menurut para terdakwa, keterangan saksi tidak betul dan sama sekali terdakwa tidak mengenal saksi, karena mereka baru semalam di lokasi penambangan, sebelum diamankan aparat kepolisian. [HEN-R1]