Manokwari, TABURAPOS.CO – Keterlambatan proses fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat kurang lebih 3 bulan, lantaran hasil seleksi ternyata belum diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat ke DPR Papua Barat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat ke Penjabat Gubernur perihal pengiriman nama calon anggota KIP untuk mengikuti fit and proper test.
Namun, ungkap dia, pada surat pertama yang diajukan, ada mekanisme administrasi yang harus diperbaiki, sehingga surat dikembalikan untuk diperbaiki.
“Nah, kami sudah perbaiki surat dimaksud dan diajukan lagi minggu lalu. Namun, surat ini sebelum sampai ke Gubernur, harus diparaf Sekda,” jelas Istia kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/7).
Dikatakan Istia, dirinya dan Asisten III Setda Provinsi Papua Barat sudah memberikan paraf, tinggal menunggu paraf dari Sekda. “Tadi kami sudah cek ke Bapak Sekda. Kalau sudah diparaf, kami langsung antarkan ke Gubernur,” kata dia.
Di samping itu, sambung Istia, proses pengiriman daftar nama calon anggota KIP Papua Barat untuk mengikuti fit and proper test, mengalami keterlambatan karena pemerintah mempunyai jadwal yang padat.
Ia menambahkan, Penjabat Gubernur dan Sekda menerima Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma’aruf Amin selama 2 hari di Papua Barat, sehingga belum sempat memberikan paraf terhadap surat tersebut.
Istia mengaku, Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat juga mempertanyakan sejauhmana tahapan seleksi calon anggota KIP dan kendala yang dihadapi dalam proses tersebut.
“Tadi kami bahas tentang keterbukaan informasi di Provinsi Papua Barat, baik hambatannya untuk bersama-sama mencari solusi agar ada intervensi untuk pelayanan informasi publik di Papua Barat, jauh lebih baik,” tutur Istia.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sejak April hingga Juli 2023, tidak ada informasi perihal penyerahan hasil seleksi dari Gubernur Papua Barat ke DPR Papua Barat untuk mengadakan fit and proper test yang dijadwalkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat dari Gubernur.
Berdasarkan jadwal, sedianya penyerahan hasil seleksi oleh Timsel ke Gubernur pada 28 April 2023, selanjutnya pada 2 Mei 2023, penyerahan hasil seleksi kepada DPR Papua Barat untuk mengadakan fit and proper test, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat dari Gubernur.
Ironisnya, sejak diumumkan sampai Senin (10/7) atau hampir 3 bulan berjalan, ternyata Penjabat Gubernur, Paulus Waterpauw belum mengetahui perihal hasil seleksi calon anggota KIP Papua Barat periode 2023-2027.
“Saya belum menerima laporannya. Tadi saya dengan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik di Sorong, tapi belum melaporkan ke saya,” jawab Waterpauw kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/7) silam.
Disinggung informasi terakhir yang disebutkan jika dokumen tersebut sudah di meja kerjanya, Waterpauw mengatakan, berarti dokumen itu sudah ada di mejanya.
“Pastinya dalam satu atau dua hari, saya sudah tanda tangan untuk diserahkan ke DPR Papua Barat untuk tahapan selanjutnya,” kata Waterpauw. [FSM-R1]