Manokwari, TABURAPOS.CO – Seorang guru honor pada salah satu sekolah negeri di Manokwari berinisial LK (26 tahun), dipolisikan korban berinisial RCS atas dugaan pornografi atau pengambilan gambar secara berulang-ulang terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, peristiwa itu terjadi April 2023 di Kompleks Kotaraja.
Menurut Abeg, tersangka diduga mencoba merekam video bugil terhadap korban yang merupakan tetangganya.
Dikatakannya, sesuai pengakuan korban, pelaku mengambil video ketika korban mandi pagi sebelum berangkat kerja.
“Itu terungkap saat korban melihat ke ventilasi, ada handphone yang dipegang pelaku untuk merekam korban yang saat itu sedang bugil,” kata Abeg yang dikonfirmasi via ponselnya, kemarin.

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, dia sudah melakukan perekaman sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda, hanya untuk kepuasan pribadi.
“Kasusnya sudah tahap dua di kejaksaan. Dalam pelimpahan, penyidik menyertakan barang bukti 1 handphone berwarna hitam,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, M. Ikhsan Husni mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus ini pada 14 Juli 2023.
“Pelimpahannya sudah kita terima beserta barang bukti yang mereka sampaikan,” kata Husni kepada Tabura Pos di Jl. Trikora, Anday, Manokwari, Senin (17/7). [AND-R1]