Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek mengungkapkan, ada persoalan diinternal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua Barat dalam pendistribusian perencanaan anggaran tahun anggaran 2023.
Persoalan tersebut diungkap Dance Sangkek disela-sela waktu Upacara Bendera Korpri di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/7).
Dibeberkan Sangkek, alokasi anggaran diinternal Satpol PP bertumpuk pada satu bidang yakni, bidang damkar. Akhirnya, bidang-bidang lainnya kosong, sehingga mereka mengalami kesulitan.
“Tadi malam (kemarin) kami sudah rapat guna mengurai masalah-masalah di Satpol PP. Agar mereka bisa bekerja secara optimal,” jelas Sangkek saat memberikan amanat upacara bendera Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar setiap bulan pada tanggal 17 di lingkup Papua Barat, (17/7).
Menurutnya, Satpol PP akan menjadi perhatian bersama dalam hal proses mengawal instrument guna mengelola tugas pokok dan fungsi dalam proses penyelenggara pemerintahan.
Sehingga ketika berada di dalam perencanaan anggaran APBD-P TA 2023, pihaknya mengundang Satpol PP untuk melakukan perubahan distribusi anggaran kebidang-bidang teknis.
“Bidang-bidang di Satpol PP harus berada pada setiap kegiatan pemerintahan dan itu wajib dilakukan tanpa alasan tidak ada uang,” tegas Sangkek.
Sangkek menambahkan, sesuai petunjuk Gubernur Papua Barat, akan dibentuk Tim Percepatan Pemantauan Progress Monitoring Center for Prevention (MCP) Papua Barat tahun 2022 yang akan bekerja dalam satu bulan kedepan guna mendorong progress MCP Papua Barat.
Sebab, dari penilaian KPK-RI, MCP Provinsi Papua Barat tahun 2022 mencapai 53,30 persen pajak. “Berbeda jauh dengan provinsi lain di Indonesia yang progress MCP mencapai presentasi 90 persen ke atas. Sejak 2018 kita menyuarakan hal ini hingga sekarang, maka sudah 5 tahun berjalan tapi penilaiannya baru mencapai 53,30 persen. Artinya, kita tidak fokus dan serius dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Sangkek.
Ditambahkan Sangkek, MCP Papua Barat dinilai dari minimnya pelaksanaan pengadaan langsung melalui sistem dan kurangnya pastisipasi dalam proses imput penayangan SIRUP, maka perlu memperhatikan beberapa hal.

Sangkek menyebut, kepada Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta pejabat pengadaan wajib untuk tidak melakukan pengadaan langsung secara manual tetapi harus melalui elektronik.
Kemudian, kepada PPTK serta pejabat pengadaan wajib membuat kontrak elektronik, bukan kontrak manual tidak melakukan pembayaran pekerjaan yang tidak diumumkan di dalam SIRUP atau tidak melalui proses pengadaan langsung secara eletronik.
Disamping itu, harus segera berkoordinasi untuk proses pengadaan langsung secara elektronik melalui bagian LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Papua Barat.
Lebih lanjut, kata dia, Inspektorat provinsi agar secara rutin memeriksa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada setiap perangkat daerah. Jika ditemukan perangkat daerah yang tidak melaksanakan instruksi gubernur agar direkomendasikan sehingga dijatuhkan sanksi administrasi kepegawaian.
Kepala Bappeda Provinsi Papua Barat ini menambahkan, DPR Papua Barat akan melaksanakan sidak pada OPD di lingkup Papua Barat terkait dengan laporan pertanggung jawaban TA 2022.
Menurutnya, ada OPD yang nantinya terpilih sebagai sasaran pelaksanaan uji di lapangan yang pada akhirnya DPR akan berikan opini terhadap laporan pertanggungjawab TA 2022.
“Opini DPR yang diberikan, terkait dengan laporan pertanggung jawaban apakah dapat diterima atau di tolak,” ujarnya.
Diutarakan Sangkek, saat ini pihaknya sudah berada diujung tahun politik, dan akan menghadiri undangan Menteri Dalam Negeri perihal pembahasan instrument baru yang mengawal ASN untuk netralitas pada pemilu 2024. Bagi ASN yang bermain politik agar mengundurkan diri sebab ASN harus tetap menjaga netralitas.
Sangkek menambahkan, Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw memberikan apresiasi kepada seluruh ANS di lingkup Papua Barat yang telah menyukseskan beberapa agenda strategis nasional ketika kunjungan kerja Wakil Presiden (Warpes) RI, K.H. Ma’ruf Amin. [FSM-R3]