Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdapat setidaknya 8 jenis obat tradisional ilegal yang beredar di masyarakat yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan obat tradisional, yaitu: Tawon Klanceng, Montalin, Wantong, Xiang Ling, Gelantik Sari Manggis, pil sakit gigi Pak Tani, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan Minyak Lintah Papua.
Selain tidak mengantongi izin edar, kedelapan obat tradisional itu juga diduga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya terhadap ginjal dan hati.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan melalui operasi khusus dengan melibatkan aparat kepolisian, Bea Cukai, kejaksaan, dan lain sebagainya.
Namun, ungkap Agustince, di wilayah kerja BPOM Manokwari, belum ditemukan peredaran obat-obat tradisional itu, kendati BPOM Manokwari tidak ingin lalai dan pengawasan harus terus dilakukan.
“Sejauh ini belum ada, juga belum ada laporan atau pengaduan, tapi pengawasan tetap kami lakukan,” klaim Agustince kepada Tabura Pos di Kantor BPOM Manokwari, belum lama ini.
Di samping itu, ia menjelaskan, BPOM Manokwari juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap para apoteker, pemerintah dan unsur lain supaya melakukan pengawasan secara bersama-sama.
Agustince mengimbau masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. “Caranya sederhana, selalu ceklik saat membeli obat, cek kemasan, izin edar, kadaluarsa. Ini sederhana, tapi penting untuk memastikan produk itu terjamin mutunya,” kata Agustince. [AND-R1]